Tak Salahkan Polri dan Kejaksaan Agung, Mahfud MD Minta Status Tersangka Korupsi Nurhayati Dicabut

Menko Polhukam Mahfud MD menghubungi Polri dan Kejaksaan agar status tersangka kasus dugaan korupsi APBdes Nurhayati tak dilanjutkan.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kolase Tribunnews.com | Twitter Mahfud MD @mohmahfudmd
Tanggapan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal Nurhayati, bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar) yang dijadikan tersangka kasus korupsi APBDes yang ia laporkan sendiri. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kabar melegakan bagi Nurhayati, Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat (Jabar) yang dijadikan tersangka kasus korupsi.

Pasalnya, ia mungkin akan terbebas dari status tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.

Penetapan tersangka korupsi oleh Polres Cirebon terhadap Nurhayati ini menarik perhatian publik.

Lantaran Nurhayati yang mengaku sebagai pelapor kasus korupsi ini justru dijadikan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Nurhayati mengaku kecewa atas penetapan tersangka terhadap dirinya melalui rekaman video.

Baca juga: Ajak Koordinasi Polisi dan Jaksa, Mahfud MD: Status Tersangka Nurhayati Tak Dilanjutkan

Padahal, ia merupakan orang yang melaporkan dan membantu pihak kepolisian menyelidiji kasus dugaan korupsi ini hampir 2 tahun lamanya.

Hingga kemudian video pengakuan Nurhayati itu viral di media sosial.

Dalam video viral berdurasi 2 menit 51 detik itu, Nurhayati menceritakan ketika penyidik polisi memberikannya surat penetapan tersangka.

Atas dasar petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang dilaporkannya sendiri.

Nurhayati mempertanyakan fungsi perlindungan aparat penegak hukum terhadap dirinya yang sudah berjuang menjadi pelapor sekaligus saksi guna membongkar kasus korupsi sang kepala desa (kades), Supriadi.

Baca juga: Nurhayati Disebut Polisi Bukan Pelapor Korupsi, Begini Klarifikasi Ketua BPD Citemu

Hingga akhirnya terungkap bahwa pihak yang melaporkan kasus dugaan korupsi ini ke polisi yakni Ketua BPD Citemu, Lukman Nurhakim.

Lukman Nurhakim menuturkan bahwa Nurhayati bukan pelapor kasus korupsi ke polisi.

Namun Nurhayati melaporkan dugaan korupsi sang kepala desa ke Lembaga BPD Citemu karena khawatir akan keselamatannya.

Menanggapi polemik ini , Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun turun tangan.

Ia telah melakukan koordinasi dengan pihak Polri dan Kejaksaan yang menangani kasus Nurhayati.

Baca juga: Bukan sebagai Pelapor Korupsi APBDes Citemu, Polda Jawa Barat Ungkap Status Nurhayati

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved