Dulu Takabur Tak Bisa Dimiskinkan, Kini Miliaran Aset Indra Kenz Disita & Terancam Pasal Berlapis

Dulu takabur mengatakan bahwa tak bisa dimiskinkan, kini miliaran aset milik Indra Kenz akan disita, bahkan terancam hukuman pasal berlapis.

Editor: Risno Mawandili
Kolase Instagram @indrakenz
Klarifikasi Influencer sekaligus Crazy Rich Indra Kenz alias Indra Kesuma perihal kasus aplikasi binomo yang kini tengah menjeratnya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dulu takabur mengatakan bahwa tak bisa dimiskinkan, kini miliaran aset milik Indra Kenz akan disita, bahkan terancam hukuman pasal berlapis.

Nama Indra Kesuma alias Indra Kenz makin ramai diperbincangkan belakangan.

Pria yang dijuluki Crazy Rich Medan ini terseret kasus hukum karena bisnis ilegal binary option.

Ia terjerat tindak pidana berita bohong (hoaks) hingga terlibat pencucian uang akibat menjadi afiliator trading.

Indra Kenz sempat ditetapkan sebagai tersangka, sebelum akhirnya statusnya dianulir oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Bareskrim Polri.

Baca juga: Daftar Kenaikan Harga Elpiji di Sultra, Sulteng, Sulsel, Sulbar, Gorontalo, Sulut, Bright Gas Naik

Meski demikian, aset Indra Kenz akan disita oleh Bareskrim Polri.

Setidaknya Rp3,8 miliar aset Indra Kenz akan disita sebagai pemulihan kerugian para korban.

“Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari Kompas.TV via Tribun-Bali.com, Senin (28/2/2022).

Indra Kenz memang populer dengan sosok yang kaya-raya.

Mengutip Grid.ID, saking kayanya, ia pernah memberi uang jajan untuk kekasihnya senilai Rp2 miliar.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Afiliator Binomo, Crazy Rich Medan Indra Kenz Ditahan

Sebelum terjerat kasus hukum, Indra Kenz juga terkenal sebagai sosok yang kerap memarkan kekayaannya.

Bahkan ia pernah takabur (mendahului Tuhan), mengatakan bahwa tidak akan bisa dimiskinkan.

Mengutip TribunJabar.id, merasa kekayaannya melimpah, Indra Kenz pernah disindir seandainya dimiskinkan Tuhan dan nasibnya kembali berubah.

Menanggapi hal itu, Indra Kenz lantas merekam dirinya berbicara di sebuah video mengatakan bahwa tidak bisa dimiskinkan oleh Tuhan sekali pun.

Menurutnya, bahkan Tuhan bingung terhadap nasibnya.

Baca juga: Perang Rusia Vs Ukraina, Pejabat Amerika Serikat Bocorkan Taktik Terbaru Pasukan Vladimir Putin

Video itu kemudian diunggah di media sosial pribadinya dan saat ini rekaman lama itu  kembali viral di media sosial.

"Mengubah nasib gue kembali jatuh miskin gimana ya. Nih, gak bisa nih, karena saat gue sombong, gue pamer, udah mau dibuat Tuhan aku miskin, tiba-tiba baik aku, beramal, bersedakah, bantuin orang, nah bingung.”

“Habis itu dikasih lah aku makin kaya, dapat rezeki. Sombong lagi pamer lagi aku, mau dimiskinkan lagi. Beramal lagi sedekah lagi. Makanya Tuhan pun bingung ngambil keputusan, gak tau mau diapain aku ini," ujar Indra Kenz sembari tawa.

Bak sebuah karma, nasib bergelimang harta Indra Kenz kini berada diujung tanduk.

Ia terancam miskin karena Bareskrim Polri bakal menyita aset Indra Kenz.

Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz. Kini terjerat kasus trading Binomo dan bakal diperiksa oleh kepolisian.
Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz. Kini terjerat kasus trading Binomo dan bakal diperiksa oleh kepolisian. (Instagram @indrakenz)

Belum lagi Indra Kenz harus menanggung cibiran publik karena diduga telah melakukan tindak pindana penipuan, penyebaran berita bohong (hoax), dan juga pencucian uang bermodus afiliator trading Binomo.

Indra Kenz belum tentu bersalah. Namun apabila bersalah, ia akan diganjar pasal berlapis.

Dari kasus binary option yang menjeratnya, selain aset disita, Indra Kenz  juga terancam hukuman 20 tahun penjara.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Indra Kenz terjerat pasal berlapis yang meliputi pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban: Kasus Afiliator Binomo Indra Kenz Tetap Diproses Hukum meski Sudah Minta Maaf

Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

"Tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU," paparnya Ramadhan, dikutip dari Tribunnews.com via TribunJabar.id.

Dikomentari Crazy Rich Priok

Video Crazy Rich Medan Indra Kenz alias Indra Kesuma mendadak viral setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.

Video itu kini viral di media sosial, termasuk Instagram, pada Minggu (27/2/2022).

Crazy Rich Tanjung Priok sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni pun turut mengunggah video viral itu.

Walaupun sempat satu panggung dengan Indra Kenz dalam acara Indosiar, Ahmad Sahroni tampak tak pandang bulu.

Ia menegaskan video Indra Kenz sesumbar bilang tak bisa dibuat miskin oleh Tuhan adalah contoh yang tidak baik.

Dalam video tersebut, Indra Kenz menyampaikan kata-kata yang dinilai tidak patut disampaikan di media sosial.

Pada caption postingannya, Ahmad Sahroni mengingatkan bahwa semua yang dimiliki manusia sudah diatur Tuhan.

Ia juga mengingatkan agar tidak boleh sombong.

"Saya baru Liat Video ini... Ini sebuah contoh yg sangat tidak baik. Rejeki maut jodoh semua yg atur yg di atas. Harta kita hanya titipan jgn pernah Merasa hebat apalagi Sombong," katanya.

Ia juga menyatakan, video Indra Kesuma ini bisa dijadikan pelajaran agar tidak merasa hebat.

"Ini pembelajaran buat saya dan kita semua, menjadi kaya berproses itu lebih indah drpd yg Instan," katanya.

Postingan ini juga ramai komentar netizen, termasuk Ichal Muhammad.

Ichal adalah aktor terkenal yang pertama kali berani mengungkap keborokan binary option di dunia maya.

"Tuhan gak pernh Tidur," tulis Ichal pada kolom komentar postingan Ahmad Sahroni.

Kini, ia juga me-repost postingan tersebut ke Inststory miliknya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sesumbar Tak Bisa Dimiskinkan, Nasib Indra Kenz Aset Rp 3,8 Miliar Disita, Ini Ancaman Hukumannya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved