CPNS dan PPPK 2022

MASIH ADA Kuota CPNS Tapi Khusus Karena Diprioritaskan 3 Formasi PPPK Untuk CASN 2022

Masih ada kuota CPNS 2022 tapi dikhususkan karena diprioritaskan 3 formasu PPPK ini untuk seleksi CASN tahun ini.

Editor: Risno Mawandili
Warta Kota/Alex Suban
Dalam pengumuman pemerintah, penerimaan CASN 2022 masih ada kuota CPNS 2022 tapi dikhususkan untuk sekolah kedinasan karena diprioritaskan 3 formasi PPPK ini. 

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200;

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600;

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700;

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800;

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900;

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100;

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000;

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000;

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800;

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800;

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100;

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300;

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900;

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100;

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan yakni:

1. Gaji dan tunjangan;

2. Cuti;

3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul 3 Formasi Prioritas Rekrutmen PPPK 2022, Seleksi CASN Tahun ini Tanpa Penerimaan CPNS

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved