CPNS dan PPPK 2022
MASIH ADA Kuota CPNS Tapi Khusus Karena Diprioritaskan 3 Formasi PPPK Untuk CASN 2022
Masih ada kuota CPNS 2022 tapi dikhususkan karena diprioritaskan 3 formasu PPPK ini untuk seleksi CASN tahun ini.
Rekrutmen PPPK 2022 tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN 2022.
Berikut 3 formasi prioritas yang dibutuhkan tersebut:
1. Tenaga pendidik;
2. Tenaga kesehatan;
3. Tenaga penyuluh.
Gaji PPPK
PPPK terdiri dari dua macam, yakni guru dan non-guru.
PPPK baik guru maupun non-guru mendapatkan gaji seperti PNS.
Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan.
PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.
Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.
Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200;
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900;