Dikeroyok Debt Collector hingga Babak Belur, Ketum KNPI Haris Pertama Ngaku Tak Punya Masalah Utang

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama mengaku tidak memiliki permasalahan utang yang membuatnya hingga dikeroyok debt collector, Senin (21/2/2022).

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kolase Tribunnews.com/Fandi Permana
Tiga tersangka pelaku pengeroyokan (kiri) Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama (kanan) ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (22/1/2022). 

Kini aparat kepolisian juga tengah mendalami motif pengeroyokan terhadap Ketum KNPI ini.

Ketiga orang pengeroyok yang telah ditangkap tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kedua eksekutor itu dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan, sedangkan tersangka SS dikenai Pasal 55 KUHP jo. Pasal 20 KUHP tentang Penyertaan.

Para tersangka terancam pidana penjara selama 9 tahun.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Tria Sutrisna) (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikeroyok Debt Collector, Ketua KNPI Haris Pertama: Saya Bukan Orang yang Suka Ngutang..." dan di Tribunnews.com dengan judul "Profesi Pelaku Pengeroyok Ketum DPP KNPI Haris Pertama Ternyata Debt Collector"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved