CPNS dan PPPK 2022
3 Formasi Prioritas Rekrutmen PPPK 2022, Seleksi CASN Tahun ini Tanpa Penerimaan CPNS
Berikut 3 formasi prioritas rekrutmen PPPK 2022, seleksi CASN tahun ini tanpa penerimaan CPNS.
TRIBUNNEWSSSULTRA.COM - Berikut 3 formasi prioritas rekrutmen PPPK 2022, seleksi CASN tahun ini tanpa penerimaan CPNS.
Pemerintah memastikan tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2022.
Pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2022, penerimaan hanya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).
Keputusan PPPK 2022 tertuang dalam Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara atau Menpan-RB.
Surat tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan Aparatur Sipil Negara atau ASN 2022.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Tak Ada Rekrutmen CPNS 2022, Hanya Seleksi PPPK Ini Formasinya
“Untuk seleksi CASN 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK dan pada tahun ini formasi untuk CPNS tidak tersedia,” kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo.
Hal tersebut disampaikan Tjahjo dalam keterangan tertulis dikutip dari situs resmi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB pada Selasa (18/0/2022).
Menurut Tjahjo, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN 2022.
Seleksi CASN tahun ini difokuskan pada formasi tenaga pelayanan dasar kependidikan dan tenaga pelayanan kesehatan.
Penerimaan tersebut hanya fokus untuk rekrutmen PPPK 2022, sedangkan penerimaan CPNS 2022 dipastikan tidak ada.

Simak selengkapnya 3 formasi prioritas rekrutmen PPPK tahun ini pada bagian akhir artikel ini.
Tjahjo menyebutkan salah satu pertimbangan tidak membuka formasi CPNS pada seleksi CASN 2022 adalah mengenai keterbatasan waktu.
Disebutkan bahwa rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK.
Sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini.
Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam seleksi CASN tahun 2022.
Formasi CPNS 2022 masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.
Formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023 yang tentunya mengikuti arah kebijakan untuk tahun 2023.
Dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.
Pemerintah akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pada tahun 2022.
Rekrutmen PPPK 2022 tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN 2022.
Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan kebijakan untuk merekrut PPPK ini berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.
Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru TK di Konawe, Kadis Dikbud Sebut Kuota Berasal dari Taman Kanak-Kanak Negeri
Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.
Selain kebijakan untuk pelaksanaan seleksi CASN 2022, pemerintah juga tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.
Ke depannya, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK.
Tjahjo menjelaskan dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019.
Maka terdapat beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah.
Perubahan tersebut meliputi Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Anjab dan ABK dari tiap jabatan fungsional yang sebelumnya telah dilakukan perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Perubahan serta reviu Anjab dan ABK jabatan fungsional yang telah ada sebelum program penyederhanaan birokrasi dikarenakan adanya perubahan status pegawai yang menjadi wajib fungsional.
“Sehingga perlu dilakukan perhitungan kembali mengenai Anjab dan ABK secara menyeluruh oleh tiap instansi pemerintah,” kata Tjahjo.
“Sebagai dasar perhitungan untuk formasi kebutuhan CASN, utamanya menghadapi Seleksi CASN 2022 ini,” jelasnya menambahkan.
Perubahan lainnya adalah dengan diberlakukannya transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sepenuhnya.

Untuk itu, diperlukan adanya kajian mengenai dampak terhadap kebutuhan ASN di berbagai lini disemua instansi pemerintah.
Saat ini, dari sekitar empat juta ASN, lebih dari sepertiganya menempati jabatan pelaksana.
Dengan adanya transformasi digital, maka diperkirakan kebutuhan akan jabatan pelaksana akan berkurang sekitar 30-40 persen.
Untuk itu, perlu strategi alih tugas dengan upskilling dan re-skilling agar jabatan pelaksana yang masih ada dapat melaksanakan pekerjaannya ke depan.
Formasi Prioritas PPPK 2022
Berdasarkan surat Menpan-RB, terdapat 3 prioritas rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pada tahun 2022.
Rekrutmen PPPK 2022 tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN 2022.
Berikut 3 formasi prioritas yang dibutuhkan tersebut:
1. Tenaga pendidik;
2. Tenaga kesehatan;
3. Tenaga penyuluh.
Gaji PPPK
PPPK terdiri dari dua macam, yakni guru dan non-guru.
PPPK baik guru maupun non-guru mendapatkan gaji seperti PNS.
Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan.
PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.
Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.
Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200;
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900;
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200;
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600;
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700;
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800;
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900;
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100;
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000;
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000;
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800;
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800;
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100;
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300;
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900;
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100;
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan yakni:
1. Gaji dan tunjangan;
2. Cuti;
3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.(*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Inilah 3 Formasi yang Dibutuhkan Pada Penerimaan PPPK Tahun 2022