Sekolah Daring di Kendari
Belajar Online di Kendari Kembali Berlaku Bagi Pelajar SD dan SMP Sederajat hingga 26 Februari 2022
Dikmudora Kendari kembali mengeluarkan edaran terkait belajar online atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) usai pemberlakuan PPKM Level 3.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dikmudora Kendari kembali mengeluarkan edaran terkait belajar online atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) usai pemberlakuan PPKM Level 3.
Edaran yang ditandatangani Kepala Dikmudora, Makmur berlaku bagi siswa SD, SMP dan MTs sejak 21 Februari hingga 26 Februari 2022.
Adapun edaran itu sesuai nomor Nomor 800/590/2022 TENTANG PEMBELAJARAN JARAK JAUH JENJANG PAUD, SD DAN SMP tahun pelajaran 2021/2022.
"Menindaklanjuti Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 124 Tahun 2022 dan Surat Edaran Walikota Kendari Nomor: 440/449/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)," bunyi surat tersebut.
Baca juga: Simak Aturan Terbaru Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan Wilayah PPKM Level 3, 2 dan 1
Adapun isi edaran belajar online tersebut yakni:
1. Untuk memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring bagi peserta didik di satuan pendidikan TK/SD/SMP se- Kota Kendari secara
penuh;
2. Khusus kelas 9 SMP yang sementara melakukan uji coba/ geladi bersih Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) mulai tanggal 21 sampai dengan 25 Februari 2022 dapat dilaksanakan secara terbatas sesuai POS USBK tahun 2022 dengan protokol kesehatan ketat;
3. Kelas 6 SD dapat melakukan pembelajaran/pengayaan secara tatap muka terbatas dengan protokol Kesehatan ketat dalam rangka persiapan Ujian Sekolah Berbasis Komputer;
4. Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 21 sampai dengan 26 Februari 2022.
Baca juga: Pemerintah Kota Kendari Resmi Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 3, Simak Aturannya
Sebelumnya Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, resmi mengeluarkan surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Kendari.
Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 124 Tahun 2022 dan Surat Edaran Nomor 440/499/2022 resmi dikeluarkan pada 15 Februari 2022.
SE tersebut tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan surat edaran yang dikeluarkan sebagai bentuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Apalagi diketahui, kasus Covid-19 yang terjadi di Kota Kendari saat ini sangat cepat penyebarannya, sehingga diharapkan melalui surat edaran ini, bisa mengontrol penyebaran Covid-19.
Baca juga: Penerapan PPKM Level 3 di Kendari, Pemkot Wajibkan ASN Isoman 3 Hari Usai Perjalanan Luar Daerah
"Memang ternyata Omicron yang selama ini kita dengarkan cepat penyebarannya, itu terbukti hari ini sudah menembus 500 kasus positif," kata Sulkarnain Kadir, Rabu (16/2/2022).