Selain Periksa sang Afiliator Indra Kenz, Polisi Juga akan Buru Pemilik Asli Platform Trading Binomo
Pihak kepolisian terus mendalami kasus dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo yang menjerat Crazy Rich Medan Indra Kenz.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo yang menjerat selebgram Indra Kesuma (25) alias Indra Kenz.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan bahwa akan mengejar pemilik platform trading binary option Binomo tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan bahwa sampai saat ini, kasus pidana itu masih dalam proses pendalaman.
"Saat ini sudah dilakukan penyelidikan tentang pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," kata Brigjen Pol Whisnu, Sabtu (19/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.
Brigjen Pol Whisnu menuturkan bahwa Bareskrim Polri tak akan berhenti menyelidiki kasus penipuan ini terhadap pihak terduga afiliator Binomo saja.
Baca juga: Tahap Kasus Dugaan Penipuan Binomo Naik ke Penyidikan, sang Terlapor Indra Kenz Malah Mangkir
Tetapi juga bakal mencari pemilik platform Binomo itu.
"Penyelidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," tandasnya.
Naik Ke Penyidikan

Diwartakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo yang menjerat Crazy Rich Medan Indra Kenz memasuki babak baru.
Kasus ini telah ditingkatkan dari tahapan penyelidikan menjadi penyidikan terhitung sejak Jumat (18/2/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasan peningkatkan tahapan kasus ini adalah penyidik menemukan adanya unsur pidana.
Baca juga: Terjerat Kasus Binomo, Begini Klarifikasi Crazy Rich Medan Indra Kenz: Akui Salah dan Minta Maaf
"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkap Brigjen Pol Ramadhan, Jumat (18/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnnews.com.
Brigjen Pol Ramadhan mengatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara kasus dugaan penipuan yang menjadikan Indra Kenz sebagai pihak terlapor ini.
Pihak penyidik kepolisia juga sudah meminta keterangan dari setidaknya 15 orang saksi.
Meliputi 9 saksi korban, 3 saksi lain dan 3 saksi ahli.
Baca juga: Bantahan Indra Kenz Soal Penipuan Afiliator Binomo, Beda dengan Hasil Penyelidikan Bareskrim Polri