Polda Sultra
Pertamina Apresiasi Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan BBM Ilegal ke Konut, SPBU Bakal Disanksi
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengapresiasi langkah Polda Sultra dalam melakukan penegakan hukum terhadap pendistribusian BBM.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengapresiasi langkah Polda Sultra dalam melakukan penegakan hukum terhadap pendistribusian BBM.
Sebelumnya, Polda Sultra menggagalkan penyelundupan BBM ilegal ke lokasi tambang di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut sebanyak 15 ton yang dimuat di dua unit mobil tangki berbendera PT Intim Putra Perkasa.
Aksi penggerebekan dilakukan Subdirektorat (Subdit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.
Menanggapi hal itu, Senior Supervisor Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Taufiq Kurniawan mengatakan bahwa momentum ini hendaknya dijadikan sebagai awareness masyarakat.
Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Gagalkan Penyelundupan 15 Ton BBM Ilegal ke Lokasi Tambang di Konawe Utara
Katanya apabila menemukan hal serupa dapat melaporkan kepada pihak kepolisian maupun Call Center Pertamina 135 untuk dapat ditindaklanjuti.
"Kami apresiasi apa yang dilakukan Polda Sultra, sudah seharusnya tanpa diminta apabila terdapat laporan masyarakat ataupun dugaan penyelewengan pendistribusian BBM sudah tertulis dalam Perpres menjadi kewenangan Polri," ucapnya, Sabtu (19/2/2022).
Lanjut Taufiq, pihaknya siap mendukung penuh untuk serangkaian proses hukum, apabila dimintai keterangan p dan pasti akan memberikan sanksi apabila terdapat oknum SPBU yang terlibat.
"Kami tentunya tetap menghormati proses hukum yang berjalan," katanya.
Pertamina senantiasa mengedepankan aspek good corporate governance, terbuka dan kolaboratif serta mengharapkan peran aktif masyarakat dan seluruh stakeholder dalam melakukan pengawasan pendistribusian BBM.
Baca juga: Karantina Pertanian Kendari Gagalkan Penyelundupan Daging Rusa Ilegal Seberat 100 Kg di Kota Baubau
Hal itu bertujuan agar subsidi dapat dirasakan masyarakat yang memang berhak mendapatkan stok BBM subsidi.
"Apabila terdapat praktik yang meresahkan masyarakat segera laporkan ke kepolisian setempat dan call center Pertamina 135 untuk dapat ditindaklanjuti," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebagaimana tertulis dalam Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014, penegakan hukum terhadap penyelewengan pendistribusian BBM apalagi bersubsidi sudah menjadi tugas Kepolisian RI dan pengawasan pendistribusiannya ada pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Sehingga tanpa diminta seharusnya sudah menjadi ranah Polri dan Disperindag melakukan penegakan hukum dan pengawasan terhadap pendistribusian BBM.
Sebagaimana diketahui pada Jumat, 18 Februari 2022, Sub Direktorat Tipidter, Ditreskrimsus Polda Sultra mengamankan dua unit tangki mobil BBM dan dua unit mobil boks yang telah dimodifikasi guna melakukan pengisian BBM di Kendari Barat untuk disalurkan ke Konawe Utara.

Praktik ini tentunya sangat meresahkan masyarakat yang memerlukan BBM.
Konsumen industri diharapkan membeli BBM dengan harga industri, sehingga subsidi BBM khususnya untuk solar dapat tepat sasaran.
Kronologi
Sebelumnya, sebanyak dua unit mobil tangki berbendera PT Intim Putra Perkasa diamankan di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Jumat (18/2/2022) sekira pukul 02.30 Wita.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi menjelaskan kronologi penggerebekan tersebut.
Saat itu, Tim Tipidter mendapat laporan masyarakat adanya dua unit mobil tangki yang mengambil BBM subsidi jenis solar di SPBU.
"BBM tersebut dibongkar di kios bernama Aska yang bertempat di Pelabuhan Batu Kendari," ungkap Heri, Jumat (18/2/2022).
Subdit Tipidter yang dipimpin AKP Rachmat Zam Zam melakukan pengintaian, hingga akhirnya mengamankan dua unit mobil tangki tersebut.
Kata dia, polisi mengamankan dua unit mobil tangki masing-masing memuat lima ribu liter dan 10 ribu liter, beserta dua orang sopir.
Selanjutnya, mobil bersama sopirnya dibawa ke Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk diproses secara hukum.
Tak sampai di situ, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan dua unit mobil boks yang sudah dimodifikasi khusus.
"Di dalamnya dipasang tangki yang bisa memuat sekitar dua ton BBM. Kami juga menangkap pemilik BBM berinisial AD dan seorang pembeli," bebernya.
Heri mengatakan, hasil interogasi, rencananya BBM tersebut akan dibawa ke salah satu perusahaan tambang yang ada di Konawe Utara.
"Selanjutnya, kita gelar perkara untuk menentukan tersangka," tandas Dirreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)