Berita Konawe
DPRD Konawe Rapat Paripurna Tentang Rancangan dan Revisi Dua Perda, Bahas Syarat Pencalonan Kades
DPRD Kabupaten Konawe menggelar Rapat Paripurna pembahasan dua rancangan dan revisi Peraturan Daerah ( Perda ), Senin (14/02/2022).
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Konawe menggelar Rapat Paripurna pembahasan dua rancangan dan revisi Peraturan Daerah ( Perda ), Senin (14/02/2022).
Dua Perda itu yakni revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Kemudian rancangan Perda tentang Penyelenggaran Perizinan Berbasis Resiko.
Pantauan TribunnewsSultra.com, Rapat Paripurna ini disetujui dibahas sejumlah fraksi yang hadir dengan catatan kepada Pemerintah Daerah.
Ketua DPRD Konawe, Dr Ardin mengatakan, secara umum revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 berkaitan dengan beberapa pasal yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Baca juga: DPRD Konawe Rapat Paripurna Pemilihan Alat Kelengkapan Dewan, Ini Daftar Pimpinan dan Anggota
"Pemerintah mengajukan revisi," kata Ardin.
Ardin bilang, dalam Perda tersebut juga ada beberapa pasal yang sudah tidak sesuai dengan kondisi sosiologis masyarakat di Konawe.
Ia menyebutkan, contohnya yaitu syarat pencalonan kepala desa yang bebas buta baca tulis Al Quran.
"Kenapa kemarin itu ada di Perda karena di Konawe ini mayoritas muslim, jadi kita berfikir bahwa pasti banyak orang-orang Islam yang masuk jadi Kepala Desa," sebutnya.
Namun, Ardin melanjutkan, justu pasal dan klausan dalam Perda itu menjadi penyebab beberapa calon Kepala Desa bermasalah.
"Ada yang sempat masuk penjara, gara-gara memalsukan dokumen dan lain sebagainya," lanjutnya.
Baca juga: Diisukan Bakal Saling Sikut Pencalonan Gubernur Dengan Bupati Konawe, ARS: Biar Rakyat yang Menilai
Ardin menambahkan, untuk melihat keadilan hukum di semua masyarakat pihaknya mendorong agar pasal dan klausal tersebut dihilangkan saja.
Menurutnya, dalam kompetisi pemilihan kepala desa semua masyarakat berhak dipilih dan memilih tanpa melihat latar belakang agamanya.
Sementara itu, penetapan waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, kata Ardin, akan ditindaklanjuti Bupati dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) dengan pertimbangan teknis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD).
Selain itu, Ardin menjelaskan, rancangan Perda tentang Penyelenggaran Perizinan Berbasis Resiko baru diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe.
Baca juga: Wacana Penghapusan Tenaga Honorer, Forum Guru Honorer Konawe Khawatirkan Lulusan Baru