Kakek 80 Tahun di Sleman Rudapaksa Bocah Perempuan 7 Tahun Berulang Kali, Begini Kronologinya
Seorang kakek di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial YR (80) tega memperkosa bocah perempuan berusia 7 tahun.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang kakek di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial YR (80) tega memperkosa bocah perempuan berusia 7 tahun.
Korban rudapaksa itu merupakan anak tetangga pelaku YR sendiri.
Kakek berusia 80 tahun itu telah melancarkan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 3 kali sepanjang bulan Januari 2022.
Aksi rudapaksa itu terjadi pada siang hari di kamar rumah pelaku YR saat jam kerja.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana mengungkapkan bahwa, kejadian pencabulan ini berawal saat YR mengajak korban untuk ke rumah pelaku.
Baca juga: Gadis 16 Tahun di Riau Dirudapaksa Lalu Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Korban Membusuk di Kebun Sawit
Saat itu korban sempat menolak, namun YR memaksa dengan menggendong bocah perempuan berusia 7 tahun itu.
Pelaku lantas merudapaksa korban di dalam rumah YR.
Bahkan YR meminta korban untuk diam agar aksi bejatnya itu tak ketahuan.
"Mohon maaf, tersangka juga memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban," beber AKP Ronny, ketika konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (8/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJogja.com.
Selesai melancarkan aksi bejatnya, pelaku YR kemudian menggendong korban menuju kamar mandi.
Baca juga: Ibu Korban Nangis Tak Terima Suaminya yang Rudapaksa Putri Kandung Ditangkap, Polisi Bingung
Korban dimandikan YR dengan menggunakan abu dan selanjutnya kembali dipakaikan baju.
Pelaku kemudian memberi uang Rp 20 ribu kepada korban dan mengantarnya pulang.
AKP Ronny menyebutkan bahwa pelaku sebenarnya telah mempunyai istri dan 4 orang anak.
Namun sang istri telah meninggal dunia.
Ketika kejadian rudapaksa, terdapat orang di dalam rumah YR namun tetapi kondisinya relatif sepi sehingga kakek bejat tersebut dapat merudapaksa korban berulang kali dengan menyuruhnya diam.
"Barang bukti yang kami amankan, satu potong celana dalam milik korban," jelas AKP Ronny.
Baca juga: Disekap 2 Hari, Siswi SMP di Palembang Jadi Korban Rudapaksa Bergilir 3 Pria Kenalan Medsos
Modus Tersangka
AKP Ronny menyatakan bahwa kini YR telah berstatus sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Disebutkan bahwa tersangka YR sudah memperkosa korban sebanyak 3 kali sejak awal bulan Januari 2022 dan terakhir pada 25 Januari 2022 lalu.
"Modusnya tersangka mengajak korban ke rumah dengan iming-iming uang Rp 10 ribu - Rp 20 ribu. Motifnya untuk memuaskan nafsunya," sebut AKP Ronny seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Baca juga: Beralasan Istri Sudah Tua, Kakek di Tuban Nekat Rudapaksa Gadis Disabilitas Tetangga Sendiri
Akibat perbuatan bejatnya, YR dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka YR kini telah mendekam di sel rumah tahanan (Rutan) Polres Sleman.
"Tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Sleman," tandasnya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin) (Kompas.com/Wijaya Kusuma)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "BEJAT, Seorang Kakek di Sleman Tega Setubuhi Bocah 7 Tahun Sebanyak Tiga Kali" dan di Kompas.com dengan judul "Kakek 80 Tahun di Sleman Yogyakarta Perkosa Bocah 7 Tahun"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-ilustrasi-pencabulan.jpg)