PPKM Level 3 Kembali Berlaku hingga 14 Februari 2022: DIY, Bali, dan Bandung Raya, SIMAK Aturannya

Pemerinta pusat kembali melaksanakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 berlangsung di Jabodetabek

Grafis Tribunnews.com
PPKM Level 3 kembali berlaku 

Pengaturan teknis terkait pelaksanaan dua ketentuan dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Kementerian/Lembaga terkait. 

Aturan kegiatan sektor non esensial

Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan dengan kuota maksimal 25 persen WFO.

Pegawai yang memenuhi kuota tersebut adalah pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki pintu akses dan keluar tempat kerja. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved