HPN 2022

Pertemuan Dewan Kehormatan PWI dan DKP se-Indonesia, Bahas Soal Kerja Pers & Polemik di Era Digital

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar pertemuan diskusi bersama Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) se-Indonesia.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Husni Husein
Pertemuan Dewan Kehormatan PWI dan DKP se-Indonesia, Bahas Soal Kerja Pers & Polemik di Era Digital 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar pertemuan diskusi bersama Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) se-Indonesia.

Agenda pertemuan itu mendiskusikan polemik pers yang dihadapi di era digital yang berlangsung di Hotel Zahra Syariah Kendari, Selasa (8/2/2022).

Ketua Dewan Kehormatan, Ilham Bintang mengatakan jurnalis kini harus lebih melek terhadap era disrupsi yang saat ini dihadapi.

"Saya berharap sekali Anda sudah merasakan pahitnya sekarang ini Anda harus bangkit dengan media disrupsi, media digital," katanya.

Lanjutnya, di era sekarang masyarakat kini lebih percaya media sosial 9medsos), ketimbang produk jurnalis media massa.

Baca juga: Duta Besar Seychelles Kunjungi Konawe Utara, Bupati Ruksamin Beberkan Potensi Sumber Daya Alam Konut

"Kita dapat percaya media sosial tidak ada akurasi dan diragukan kompetensinya dalam memberita, tetapi fakta di lapangan menjelaskan hasil survei Dewan Pers seperti itu," jelasnya.

Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Tri Agung Kristanto mengatakan banyak media saat ini mendapatkan pengajuan sengketa pemberitaan yang diterima Dewan Pers akibat judul berita.

Kata dia, pengajuan itu tak serta-merta hanya diterima media tak berverifikasi Dewan Pers, melainkan juga dialami media yang terverifikasi Dewan Pers.

"Banyak pengaduan itu muncul karena judul," kata Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat Tri Agung Kristanto.

Ia menuturkan tahun 2021 lalu angka pengaduan sengketa berita itu semakin bertambah dari tahun sebelumnya.

Baca juga: Bupati Konut Paparkan Potensi Daerah di HPN 2022, Ajak Duta Besar Cicipi Kelapa Bakar di Labengki

"Sepanjang tahun lalu, Dewan Pers menangani 620 pengaduan, dan jumlah itu meningkat sekitar 17 persen dibandingkan tahun 2020 sebanyak 527 pengaduan," terangnya.

Tri Agung Kristanto juga menerangkan perbedaan antara produk berita itu berpanduan pada etika dasar-dasar jurnalistik, sementara konten itu lebih luas lagi.

Sementara itu, Anggota Dewan Pers Pusat, Asro Kamal Rokan dengan singkat mengatakan jurnalis harus mementingkan adab di atas ilmu.

"Ketika beradab berarti di atas ilmu dan karena itu menurut saya tidak ada cara yang bisa menolak kode etik dan kode perilaku harus menjadi bagian penting dari UKW," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved