Sempat Geruduk Polisi Minta Habib Yusuf Alkaf Pelaku Pencabulan Dibebaskan, Kini Jemaah Minta Maaf

Sempat terjadi protes dari jemaah Habib Yusuf Alkaf yang meminta tokoh panutannya dibebaskan.

Editor: Ifa Nabila
Tribun Jatim Network/Kuswanto Ferdian
Jemaah Habib Yusuf Alkaf mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, Senin (31/1/2022) malam. Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi karena terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. 

Pada malam itu juga, Habib Yusuf Alkaf ditangkap Polres Pamekasan berkaitan dengan kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

"Kami sudah memahami atas perkara Habib Yusuf Alkaf," kata Suhri, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Update Kasus Kekerasan Mason Greenwood Pemain Man United: Dugaan Pencabulan dan Ancaman Pembunuhan

Setelah permintaan maaf itu diutarakan oleh perwakilan tokoh masyarakat, jemaah Habib Yusuf Alkaf langsung pulang dari Polres Pamekasan.

Hingga saat ini, gelombang pendemo dari jemaah Habib Yusuf Alkaf sudah kondusif dan tidak lagi mendatangi Polres Pamekasan.

Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (1/2/2022).

Habib Yusuf Alkaf merupakan sosok yang aktif berdakwah di YouTube.

Kanalnya bernama YouTube Habib Yusuf Alkaf Official.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

Sang Habib diketahui masih berusia 36 tahun.

Sehari-harinya, ia tinggal di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Mengenai kasus ini, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana angkat bicara.

Ia menjelaskan, tersangka dikenai pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Dalam pasal itu berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

Sedangkan di pasal Jo Pasal 76E berbunyi setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka bila melakukan hal itu ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved