Berstatus Tersangka, Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan, sang Ibunda Jadi Penjamin

Adam Deni mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) kemarin.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Pegiat media sosial Adam Deni dan Machi Achmad saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022). 

Brigjen Pol Ramadhan juga menerangkan bahwa penahanan terhadap Adam Deni ini bertujuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pria berusia 26 tahun itu akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Baca juga: Profil Jerinx SID, Dipolisikan IDI karena Pencemaran Nama Baik, Kini Resmi Bebas dari Penjara

“Untuk masa 20 hari ke depan,” ujar Brigjen Pol Ramadhan.

Sebelumnya Adam Deni ditangkap pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.

“Saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen pribadi tanpa seizin pemilik,” kata Brigjen Pol Ramadhan.

Laporan terhadap Adam Deni teregistrasi dalam berkas Nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022.

Diketahui bahwa orang yang melaporkan Adam Deni yakni seseorang berinisial SYD.

Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian memeriksa 4 orang saksi dan 8 ahli.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Tatang Guritno)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Adam Deni Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan, Sang Ibu Jadi Penjamin" dan "Ditetapkan sebagai Tersangka, Adam Deni Ditahan di Rutan Bareskrim Polri"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved