Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Kembalikan Rp 647,85 ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Ditjen Pajak
Siwi Widi Purwanti, eks Pramugari Garuda Indonesia disebut sudah mengembalikan uang senilai Rp 647,85 juta ke KPK, terkait dugaan TPPU.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Siwi Widi Purwanti, mantan Pramugari Garuda Indonesia yang kontroversial disebut sudah mengembalikan uang senilai Rp 647,85 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan.
Hal itu disampaikan oleh pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri.
"Saksi Siwi Widi, saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," ungkap Ali Fikri, Rabu (2/2/2022) seperti dilansir TribunnnewsSultra.com dari Tribunnews.com.

Disebutkan Ali Fikri, bahwa KPK turut mengapresiasi sikap kooperatif dari para pihak terkait perkara penyuapan.
Baca juga: KPK Sebut Siwi Widi akan Kembalikan Uang Rp 647 Juta dari Farsha Kautsar, Anak Pejabat Ditjen Pajak
Termasuk pengembalian uang oleh Siwi Widi Purwanti.
"KPK apresiasi bagi pihak yang kooperatif mengembalikan uang yang diduga terkait perkara," sebut Ali Fikri.
Siwi Widi Purwanti juga diharapkan dapat kooperatif ketika dihadirka di persidangan kasus TPPU ini sebagai saksi.
"Namun demikian untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Wawan), tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan Majelis Hakim," papar Ali Fikri.
Untuk diketahui bahwa, Pejabat pada Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, didakwa melakukan TPPU.
Wawan disebut menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer uang ke sejumlah pihak, termasuk Siwi Widi Purwanti.
Baca juga: Deretan Kontroversi Siwi Widi: Dituduh Jadi Gundik hingga Oplas Pakai Duit Negara Kini Dipanggil KPK
Selain itu, Wawan diketahui melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut dengan sang putra kandung, Muhammad Farsha Kautsar.
Perkara korupsi tersebut terkuak dalam surat dakwaan Wawan.
"Diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," bunyi surat dakwaan Wawan.
Wawan dan Farsha menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah, dan megirimkannya ke sejumlah orang.