Berita Kendari
10 Tersangka Kasus Bentrokan di Kendari Beach Jalani Sidang Praperadilan di PN Tipikor Kendari
Sidang Praperadilan perdana pun digelar di Pengadilan Negeri atau PN Tipikor Kendari, Jl Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Sidang-Praperadilan-kasus-bentrokan-kelompok-masyarakat-di-Kendari-Beach.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 10 tersangka kasus bentrokan kelompok masyarakat di Kendari Beach, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan Praperadilan.
Sidang Praperadilan perdana pun digelar di Pengadilan Negeri atau PN Tipikor Kendari, Jl Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Kamis (3/2/2022).
Sidang dipimpin hakim tunggal Arief Hakim Nugraha, diikuti Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah atau Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko.
Sementara itu, tim kuasa hukum pemohon Praperadilan, salah satunya Marlin, dan sejumlah pengacara yang lain hadir di sisi kiri ruang sidang.
Baca juga: Laka Lantas Dekat Lapak Pedagang Jagung Rebus Pondidaha Konawe, Pengendara Motor Tabrak Pejalan Kaki
Sementara itu, di luar ruang sidang, tampak pengawalan ketat puluhan aparat kepolisian dari Sabhara dan Brimob Polda Sultra.
Dua unit bus polisi dan kendaraan barracuda terparkir di depan ruang sidang PN Tipikor Kendari.
Puluhan kendaraan trail unit Antianarkis Brimob Polda Sultra terparkir di halaman gedung PN Tipikor Kendari.
Baca juga: Soal Konser Viral Tri Suaka dan Nabila Maharani di Subang, Ridwan Kamil sampai Turun Tangan
Di belakang gedung, terdapat belasan personel Brimob Polda Sultra bersiaga bermodalkan tameng.
Hubungan Masyarakat atau Humas PN Kendari, Ahmad Yani, agenda sidang hari ini yakni pembacaan permohonan dari kuasa hukum 10 tersangka.
"Selanjutnya, besok (Jumat, 4/2/2022) kita akan mendengarkan jawaban termohon, dalam hal ini Polda Sultra," kata Ahmad Yani saat dihubungi melalui telepon, di sela-sela sidang.
Ahmad Yani bilang, sidang akan berlangsung selama 7 hari kerja, dan terus dilakukan pengawalan ketat seperti hari ini.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)