Polisi Ungkap Alasan Edy Mulyadi Langsung Ditahan: Khawatir Kabur hingga Hilangkan Barang Bukti
Polri mengungkapkan 2 alasan langsung menahan Edy Mulyadi, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, imbas polemik ibu kota baru di Kalimantan.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Antara lain Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Serta Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 156 KUHP.
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan," papar Brigjen Pol Ramadhan.
Atas perbuatannya itu, Edy Mulyadi kini terancam pidana penjara selama 10 tahun.
Baca juga: Sosok Azam Khan, Pengacara yang Teriak Monyet dalam Video Viral Polemik Kalimantan Edy Mulyadi
"Ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancamannya 10 tahun," sebut Brigjen Pol Ramadhan.
Sementara itu, Edy Mulyadi yang resmi berstatus tersangka, langsung ditahan pihak kepolisian.
Brigjen Pol Ramadhan menuturkan bahwa Edy Mulyadi akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan penahanan di Bareskrim Polri," jelas Brigjen Pol Ramadhan.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Dua Alasan Polisi Langsung Tahan Edy Mulyadi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian" dan "Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Edy Mulyadi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara"