BABAK BARU Polemik 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penyebaran kabar hoaks, terancam 10 tahun penjara.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kolase Tangkapan layar video | Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penyebaran kabar hoaks, terancam 10 tahun penjara. 

Alasan Polisi Langsung Tahan Edy Mulyadi

Brigjen Pol Ramadhan juga mengungkapkan 2 alasan pihaknya langsung menahan Edy Mulyadi.

Pertama, yakni berdasarkan alasan subjektif.

Artinya, kata Brgijen Pol Ramadhan, Edy Mulyadi dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti hingga mengulangi aksinya.

"Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulang perbuatannya kembali," terang Brigjen Pol Ramadhan, seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnew.com.

Baca juga: Selain Kritik Kalimantan, Edy Mulyadi Dilaporkan Gerindra ke Polisi gegara Dianggap Hina Prabowo

Sedangkan untuk alasan objektifnya yakni karena tersangka disangka sudah melanggar pasal yang ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.

"Alasan objektif ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas 5 tahun," beber Brigjen Pol Ramadhan.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Edy Mulyadi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara" dan "Dua Alasan Polisi Langsung Tahan Edy Mulyadi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian"

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved