Diiming-imingi Pokemon, Bocah di Serang Disodomi Pedagang Mainan, Pelaku: Lucu Kayak Anak Sendiri

Seorang pria di Kota Serang, Banten berinisial A (30) nekat mencabuli bocah laki-laki berusia 7 tahun, pelaku sebut korban mirip anaknya.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
via Tribun-Bali.com
Ilustrasi sodomi atau pencabulan sesama jenis terhadap bocah laki-laki oleh seorang pria berusia 30 tahun di Kota Serang, Banten. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria di Kota Serang, Banten berinisial A (30) nekat mencabuli bocah laki-laki berusia 7 tahun.

Pelaku A sendiri merupakan pedagang mainan asal Pandeglang, Banten.

Saat pers rilis, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menuturkan bahwa A berprofesi sebagai pedagang keliling mainan anak-anak.

"Korbannya anak umur 7 tahun, sama-sama laki-laki, pelakunya penjual asongan dan mainan anak tinggal di daerah Walantaka mengontrak," ungkap AKBP Maruli di Mapolres Serang Kota, Sabtu (29/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunBanten.com.

Seorang pria berinisial A (30) lakukan pencabulan terhadap anak laki-laki usia 7 tahun di Kota Serang, Sabtu (29/1/2022).
Seorang pria berinisial A (30) lakukan pencabulan terhadap anak laki-laki usia 7 tahun di Kota Serang, Sabtu (29/1/2022). (TribunBanten.com/Mildaniati)

Peristiwa pencabulan ini terjadi di Kecamatan Walantaka, Serang pada Sabtu (22/1/2022) lalu.

Baca juga: Modus Pinjami HP untuk Game, Pria 39 Tahun Sodomi Bocah Tetangga, Pelaku Pernah Dicabuli saat Kecil

AKBP Maruli mengungkapkan bahwa pelaku A mencabuli korban dengan iming-imingi mainan kartu pokemon dan diajak ke kontrakannya.

"Memanggil ke kontrakan dan dicabuli," beber AKBP Maruli.

Akibat disodomi A, korban pun mengeluhkan sakit pada alat vitalnya.

Bocah laki-laki berusia 7 tahun itu pun lalu menceritakan kejadian yang ia alami kepada kedua orangtuanya.

"Orangtua korban tidak terima dan lapor polisi," jelas AKBP Maruli.

Baca juga: Pria 48 Tahun Nekat Sodomi Bocah Laki-laki, di Rumah Kosong hingga Samping Kandang Sapi

Hingga akhirnya, A yang berhasil ditangkap polisi pada Kamis (27/1/2022) pukul 20.00 WIB saat berada di kontrakannya, kini telah bersatus sebagai tersangka.

Kepada petugas kepolisian, tersangka A mengaku bahwa ia baru 1 kali melakukan perbuatan bejatnya itu.

"Baru 1 kali," sebut AKBP Maruli.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

A kini terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji Sodomi 10 Murid sejak 2016, Pakai Doktrin Ngawur soal Menyenangkan Pasangan

Pengakuan Tersangka Sodomi

Sementara itu, tersangka A mengungkapkan motif melakukan pencabulan ini.

Tersangka mengakui melancarkan aksi bejatnya itu lantaran tertarik melihat korban yang seperti anaknya.

Diketahui bahwa, tersangka A sendiri telah menikah dan mempunyai seorang anak.

Tetapi, istri dan anak tersangka tak tinggal bersama sebab berada di rumah mertuanya di wilayah Serang, Banten.

"Karena bocah itu lucu, ngeliatnya kaya anak sendiri, sudah lama enggak ketemu anak," ucap tersangka A, seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunBanten.com/Mildaniati) (Kompas.com/Rasyid Ridho)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul "Kacau! Imingi-imingi Kartu Pokemon, Pria Ini Cabuli Bocah Laki-laki Usia 7 Tahun" dan di Kompas.com dengan judul "Bocah 7 Tahun Disodomi Penjual Mainan, Alasannya Mirip Anak Kandungnya"

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved