Nyali Edy Mulyadi Ciut, Mangkir dari Polisi Usai Ribuan Warga Kalimantan Meneror: Ada Video Ancman
Nyali Edy Mulyani tampaknya mulai menciut. Ia mangkir dari pemeriksaan polisi seteleh mendapatkan teror dan ancaman dari ribuan warga Kalimantan.
Mangkir Panggilan Polisi
Warga Kalimantan yang tersinggung telah melaporkan Edy Mulyadi kapada Bareskrim Polri.
Namun mantan Caleg dari PKS itu tidak menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Edy sedianya diperiksa polisi pukul 10.00 WIB.
Namun tidak hadir, diwakili kuasa hukum dalam pemeriksaan terkait dugaan kasus ujaran kebencian.
Adapun alasan Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi yang dijadwalkan hari ini karena mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat tiba di Bareskrim Mabes Polri.
"Alasannya pertama prosedur pemannggulan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman kepada awak media di Bareskrim Polri.
Herman menjelaskan detail terkait dengan prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut.
Dimana dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu 2 hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri yakni pada Rabu (26/1/2022) kemarin.
Baca juga: Pemeran Video Viral Mobil Bergoyang Depan Masjid Ternyata ASN, Bantah Lakukan Perbuatan Asusila
Padahal kata pihaknya, jika merujuk pada Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu 3 hari.
Di mana dalam KUHAP itu berbunyi : (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.
"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidaj sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ucap Herman.
Dengan begitu, Herman akan meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penundaan panggilan terhadap Edy.
"Nanti dipanggil ulang lagi. Iya kita harus sesuai prosedur," tukasnya.