Kata Pengacara Edy Mulyadi soal Pelaporan Dugaan Ujaran Kebencian Kalimantan: Ada Provokator
Ketua Tim Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir, menilai terdapat provokator dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Di mana dalam KUHAP itu berbunyi : (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.
"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidaj sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," jelas Herman.
Herman pun akan meminta kepada penyidik Bareskrim Polri agar menunda pemanggilan terhadap Edy Mulyadi.
"Nanti dipanggil ulang lagi. Iya kita harus sesuai prosedur," papar Herman.
Herman sendiri mewakili Edy Mulyadi untuk datang ke Bareskrim Polri, bersama jajaran tim pengacara lainnya termasuk Djuju Purwanto.
Baca juga: Sosok Azam Khan, Pengacara yang Teriak Monyet dalam Video Viral Polemik Kalimantan Edy Mulyadi
Naik Ke Penyidikan
Diketahui bahwa kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Edy Mulyadi kini statusnya telah dinaikkan pihak kepolisian ke tahap penyidikan.
Menyusul hal itu, Edy Mulyadi hari ini Jumat (28/1/2022) dijadwalkan untuk mendatangi Mabes Polri.
Namun rupanya, Edy Mulyadi tak memenuhi panggilan pihak kepolisian tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa naiknya status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," ucap Irjen Dedi, Rabu (26/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Baca juga: Lahir di Kalimantan, Ian Kasela dan Olla Ramlan Komentari Pernyataan Viral Edy Mulyadi
Irjen Dedi menyebutkan bahwa sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa 20 saksi yang terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli.
Bahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Hari ini (Rabu) Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta," jelas Irjen Dedi.
Penyidik selanjutnya akan memeriksa barang bukti yang sudah disita ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.