Imbas Polemik Kalimantan, Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Naik ke Tahap Penyidikan
Status kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Edy Mulyadi dinaikkan polisi ke tahap penyidikan, ia akan diperiksa sebagai saksi.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Menurut Edy Mulyadi, kalimat yang ia lontarkan dalam video viral yang akhir-akhir ini santer beredar itu merupakan istilah yang menggambarkan suatu tempat jauh dan terpencil.
Baca juga: Akhirnya Minta Maaf, Edy Mulyadi Klarifikasi soal Ucapan Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
Polisi Panggil Edy Mulyadi
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, menyusul dengan naiknya status kasus dugaan ujaran kebencian ini, Edy Mulyadi akan diperiksa pihak kepolisian.
Aparat kepolisian rencananya akan memanggil Edy Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian ini pada Jumat (28/1/2022) mendatang.
"Pemanggilan kepada Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022," sebut Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat Konferensi Pers di Gedung Divisi Humas Polri, Rabu (26/1/2022).
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine) (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Naik ke Tahap Penyidikan, Polri Kirim SPDP ke Kejagung" dan di Tribunnews.com dengan judul "Bakal Beri Pendampingan Hukum, KPAU Ajak Advokat hingga Aktivis Bela Edy Mulyadi"