Dokter Pencampur Sperma ke Makanan Istri Rekan Seprofesi Divonis 6 Bulan Penjara di PN Semarang

Dody Prasetyo, terdakwa dokter pencampur sperma ke makanan istri rekan seprofesi di Kota Semarang, Jawa Tengah divonis 6 bulan penjara.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Tangkapan Layar TribunVideo
Ilustrasi Sperma 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dody Prasetyo, terdakwa dokter pencampur sperma ke makanan istri rekan seprofesi di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) dijatuhi vonis 6 bulan penjara.

Putusan perkara asusila tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu (26/1/2022) kemarin.

"Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 281 KUHP pidana kesusilaan dengan hukuman 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi ketika membacakan putusan, seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJateng.com.

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan penjara 6 bulan itu.

Adapun Dody dan pengacaranya sepakat untuk menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Kasus Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya, Disebut Ada Trauma Psikologis saat Kecil

"Pikir-pikir," ujar Dody bersuara lirih disusul sang pengacara.

Sementara itu, Nia Lishayati selaku pendamping korban dari Legal Resource Centre Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), menyayangkan vonis majelis hakim itu.

Menurut Nia, vonis 6 bulan penjara terhadap Dody, tak sebanding dengan penderitaan dan trauma korban akibat kejadian asusila yang dialami.

"Kami mengapresiasi putusan hakim atas. Tapi masih sedikit puas karena seharusnya hukuman maksimal Pasal 281 KUHP itu 2 tahun 8 bulan. Ini cuma 6 bulan," papar Nia setelah persidangan.

Nia juga mengatakan bahwa putusan hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau incraht.

Baca juga: Viral Video Nakes Suntik Vaksin Kosong ke Siswa SD: Pelaku Ternyata Dokter di Rumah Sakit

Karena baik terdakwa melalui pengacara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir.

"Kami berharap JPU melakukan banding agar terdakwa Dody dijatuhi hukuman maksimal," ucap Nia.

Terungkap dari Rekaman Video

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, kejadian ini bermula pada Oktober 2020.

Dody kala itu merupakan seorang dokter yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Kota Semarang.

Baca juga: Dokter Muda Sendirian Nyaris Dikeroyok 7 Pemuda, gara-gara Korban Klakson saat Pelaku Belok Dadakan

Berdalih menghemat biaya sewa, Dody memilih tinggal satu kontrakan dengan rekannya yang diketahui adalah suami korban.

Pada waktu itu, korban sempat tak menyetujui hal tersebut.

Tetap akhirnya mereka pun tinggal bersama dalam satu rumah selama sekitar 1 tahun.
Sedangkan, istri dan anak Dody tidak diajak tinggal di Semarang.

Kemudian pad Oktober 2020, suami korban curiga pada tudung saji makanan miliknya yang selalu berubah posisi termasuk makanan di dalamnya berubah bentuk.

Makanan tersebut dimasak korban untuk dimakan bersama.

Baca juga: Cekcok dengan Istri, Pak Dokter Coba Akhiri Hidup dengan Menganiaya Diri Pakai Jarum Suntik

Suami korban menduga hal itu disebabkan kucing yang naik ke atas meja makan.

Lantaran penasaran, suami korban pun mencoba merekam kejadian di ruangan makanan tersebut.

Hingga akhirnya pada Desember 2020 aksi asusila yang dilakukan Dody pun terbongkar.

Ketika temannya, tak berada di rumah, Dody mengintip korban yang tengah mandi.

Lantas Dody pun melakukan masturbasi lalu mencampurkan spermanya ke makanan yang ada di meja makan.

Baca juga: Bu Dokter Gadungan Ngaku Istri Polisi Tipu Ratusan Juta Rupiah, Modus Loloskan Kuliah Kedokteran

"Perbuatan pelaku ini diketahui dari hasil rekaman dari Ipad milik korban. Karena penasaran, korban berinisiatif untuk merekam kejadian di ruangan tempat makan tersebut," ungkap Pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadlian Jender dan HAM (LRCKJHAM), Nia Lishayati, Senin (13/9/2021).

Dody pun akhirnya diminta untuk meninggalkan rumah kontrakan.

Selanjutnya, korban dan suaminya melaporka kejadian ini ke Polda Jawa Tengah pada pertengahan Desember 2020.

Korban juga melaporkan kasus asusila itu ke Komnas Perempuan, yang selanjutnya LRCKJHAM direkomendasikan untuk mendampinginya.

"Dampak dari tindakan tersebut, korban mengalami trauma berat, gangguan makan, gangguan tidur dan gangguan emosi. Sejak bulan Desember 2020 sampai hari ini korban harus minum obat anti depresan yang diresepkan psikiatri dan pemulihan ke psikolog," jelas Nia.

Nia jua menuturkan bahwa perbuatan asusila Dody itu sudah melanggar sumpah dokter, profesi pelaku.

Baca juga: Istri Laporkan Oknum Dokter PNS di Sinjai yang Kena Razia: Kepergok Selingkuh dengan Dokter Lain

Dody Alami Trauma Masa Kecil

Sementara itu, Dody dinyatakan menderita gangguan jiwa.

Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh rumah sakit di Kota Semarang.

Dody diketahui mengalami trauma psikologis ketika masih kecil.

Disebutkan bahwa, Dody hidup di lingkungan keluarga yang kurang harmonis.

Baca juga: SBY Idap Kanker Prostat, Jokowi Janji Kirimkan Tim Dokter Kepresidenan untuk Rawat SBY

"Sehingga tersangka melampiaskan melalui nonton tayangan pornografi dan memperoleh kepuasan karena itu," beber Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Jumat (17/9/2021).

Walau begitu, kondisi kejiwaan Dody dianggap tak terlalu berdampak pada aktivitas normal dalam kesehariannya.

Sehingga proses hukum terhadap Dody tetap berlanjut.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunJateng.com/Mamdukh Adi Priyanto) (Kompas.com/Rachmawati)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Dokter Dody Mahasiswa Semarang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman Tertunduk Lesu Dengar Vonis" dan di Kompas.com dengan judul "Divonis 6 Bulan Penjara, Ini Perjalanan Kasus Dokter yang Campur Sperma ke Makanan Istri Teman Seprofesi"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved