Berita Baubau
Polisi Amankan 3 Terduga Pengedar Narkoba di Baubau, Kapolres Beberkan Kronologi Penangkapan
Polres Baubau mengamankan tiga orang terduga pelaku pengedar narkoba di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Polres Baubau mengamankan tiga orang terduga pengedar narkoba di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan penangkapan pertama dilakukan pada 5 Januari 2022, sekitar pukul 13.40 Wita.
Sat Resnarkoba Polres Baubau melakukan penangkapan terhadap satu orang terduga pengedar narkoba, SH alias IY (22) di Jl Anoa, Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna.
"Awalnya sekitar pukul 14.24 Wita Sat Resnarkoba menemukan SY (17)," ujar AKBP Erwin Pratomo, Selasa (25/1/2022).
Kata dia, menurut pengakuan SY, dirinya merupakan sepupu SH alias IY, menyimpan atau menempel satu paket narkotika jenis sabu di Jl Dahlia.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Kawasan Industri Morosi dan Pertambangan Konawe Terancam 20 Tahun Penjara
Lanjut Erwin Pratomo, setelah dilakukan pemeriksaan dan diinterogasi di tempat, SY mengakui bahwa paket yang ditemukan tersebut adalah milik SH alias IY.
"Kemudian, Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan di rumah terduga pelaku SH," jelasnya
Ia menjelaskan, pada 12 Januari 2022 pukul 14.30 Wita, Sat Resnarkoba telah mengamankan satu orang terduga pengedar narkoba yakni WAT alias YN di Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
"Saat Sat Resnarkoba melakukan patroli, kemudian melihat dan menemukan terduga pelaku di bawah jembatan tengah mengambil pembungkus permen Tamarin," jelasnya
"Personel Sat Resnarkoba mencurigai terduga pelaku yang mengambil pembungkus permen Tamarin yang diselipkan di ban mobil bekas," ungkapnya
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pemuda di Kawasan Pertambangan Konawe, Sembunyikan Narkoba di Saku Celana
Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam pembungkus permen tersebut terdapat satu paket saset plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Lanjut AKBP Erwin Pratomo, terduga pelaku WAT alias YN bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Baubau.
AKBP Erwin Pratomo, menambahkan pada tanggal 13 Januari 2022 pukul 14.00 wita Sat Resnarkoba sudah mengamankan terduga pengedar narkoba yakni LMN alias NN (52).
Kata dia, LMN alias NN (52) diamankan di Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
"Saat itu Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba tengah melakukan patroli di Jl Anoa. Kemudian personel mencurigai terduga pelaku yang sedang mengendarai motor," jelasnya.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Kendari Ditangkap Polisi, Tergiur Upah Rp5 Juta, Dikendalikan dari Penjara
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan kantong plastik warna ungu berisi pembungkus rokok dan di dalamnya terdapat satu saset plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan di rumah terduga pelaku SH alias IY yakni 11 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 8,40 gram, satu buah handphone Vivo warna hitam.
Kemudian, satu paket bong botol pulpy, satu timbangan digital, satu pipet sendok sabu, tiga korek api, empat bungkus saset plastik bening kecil kosong, 12 batang pipet warna biru.
Lanjutnya, 10 potong kecil pipet warna biru, 10 potong pipet kecil warna kuning, satu buah gunting, satu buah handphone Redmi.
Untuk barang bukti diamankan dari terduga pelaku WAT alias YN yakni satu paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu 0,64 gram, satu handphone Oppo warna hitam dan pembungkus permen Tamarin.
Baca juga: Polres Kendari Tangkap Penyalahguna Narkoba, Jadi Tersangka Sebagai Pengedar
Sementara, barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku LMN alias NN yakni satu kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 9,64 gram, satu kantong plastik warna ungu.
Selanjutnya, satu pembungkus rokok LA, satu handphone Samsung warna merah, dan satu unit motor Yamaha Fino.
AKBP Erwin Pratomo mengatakan saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Baubau.
Karena perbuatannya, para terduga pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat(1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
(TribunnewsSultra.com/Harjum Ntry)