Kasus Narkoba di Kendari
Pengedar Narkoba di Kawasan Industri Morosi dan Pertambangan Konawe Terancam 20 Tahun Penjara
Seorang pengedar narkoba di kawasan industri Morosi dan pertambangan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam 20 tahun penjara.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
AKBP Abdul Kadir menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pengedar sabu tersebut.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pemuda di Kawasan Pertambangan Konawe, Sembunyikan Narkoba di Saku Celana
Namun, pihaknya menduga, tersangka Kahar mengedarkan narkoba di kawasan mega industri Morosi, Konawe, Sultra
"Masih dalam pemeriksaan, belum ada hasil (apakah dijual ke pekerja pabrik smelter)," jelasnya.
Kronologi Penangkapan
Inilah kronologi penangkapan pemuda terduga pengedar narkoba di kawasan pertambangan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui, Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menangkap pengedar sabu bernama Kahar (30).
Penangkapan dilakukan di Jl Poros Kendari - Konawe Utara, Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, pada Rabu (19/1/2022) sekira pukul 21.30 Wita.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP Abdul Kadir menjelaskan kronologi penangkapan pemuda terduga pengedar narkoba tersebut.
Kata dia, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkoba di kawasan pertambangan.
"Kami langsung menangkap tersangka karena diketahui sedang menguasai narkoba jenis sabu," kata AKBP Abdul Kadir, pada Jumat (21/1/2022).
Saat diinterogasi, kata AKBP Abdul Kadir, tersangka menyembunyikan 12 pake sabu di dalam saku celana.
Tersangka Kahar juga mengakui, memperoleh sabu itu dengan sistem tempel, narkoba akan diantarkan ke rumahnya jika ada yang ingin membeli.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Kendari Ditangkap Polisi, Tergiur Upah Rp5 Juta, Dikendalikan dari Penjara
Ia mengatakan dari tangan tersangka, polisi menyita 12,44 gram narkoba jenis sabu dan satu unit handphone.
Karena perbuatannya, tersangka digelandang di Markas Polda Sultra, dan dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dia (tersangka) terancam penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tandasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)