Berita Kendari
Perda Pasar di Kendari Belum Rampung, Wali Kota Sulkarnain Kadir Beberkan Penyebabnya
Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur aktivitas Pasar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), belum rampung.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur aktivitas Pasar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), belum rampung.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir membeberkan penyebab mengapa Perda Pasar tersebut belum tergodok.
Menurutnya, kondisi penataan khusunya pengelolaan di Kota Kendari belum optimal sehingga banyak pasar-pasar kecil menjamur.
Hal tersebutlah yang menjadi salah satu penyebab Perda Pasar lamban rampung.
"Sekarang kondisi penataan belum ideal seperti yang kita inginkan," ujar Sulkarnain Kadir di Kendari, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Pemkot Kendari Gelar Vaksinasi Anak, Jadwal Sudah Ditentukan, Ditarget Rampung Akhir Februari 2022
Baca juga: Menakar Kesiapan Parpol, KIPP Sultra dan AIPI Kendari Gelar Dialog, Diikuti Perwakilan PAN dan PKS
Selain itu lanjut Sulkarnain, membuat suatu peraturan harus mempertimbangkan kondisi setempat dan masyarakat saat ini. Apalagi situasi pandemi Covid-19 saat ini.
"Ini harus dikomunikasikan yang baik, menata kota ini bukan pekerjaan simsalabim, karena tidak hanya berpikir ekonomi kita bicara sosial kulturalnya, sehingga orang bisa hidup saja kan sudah cukup, nah ini yang harus bisa di pertemukan semuanya," ucapnya.
Sulkarnain Kadir menegaskan tetap menegakkan aturan, namun dengan pendekatan humanis.
"Tidak boleh kita menegakkan aturan tapi mengabaikan seluruh unsur tadi, jika DPRD mau membantu alhamdulillah, mari sama-sama kita buatkan perdanya," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)