Berita Sulawesi Tenggara
Tangkap Mahasiswa di Butur, Polisi Diduga Lakukan Kriminalisasi, Praktisi: Pasal Keranjang Sampah
Penangkapan mahasiswa asal Butur, Provinsi Sultra tersebut duduga merupakan tindakan kriminalisasi.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Risno Mawandili
"Inilah yang disebut kriminalisasi, karena tidak ada pasalnya, dipaksa-paksa pasalnya, jadi sampah," tandasnya.
Untuk diketahui, seorang mahasiswa Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) Baubau, Baada Yung Hum Marasa, ditangkap polisi karena tuduhan pencemaran nama baik Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada mahasiswa asal Kabupaten Butur itu merupakan buntut demo protes jalan rusak pada (2/12/2021) lalu.
Baada Yung Hum Marasa dianggap bersalah karena mereplika kuburan bergambar Gubernur Ali Mazi.
Baca juga: Mahasiswa di Butur Ditangkap Karena Demo Protes Jalan Rusak, Buat Replika Kuburan Gubernur Sultra
Informasi yang dihimpun TribunnewsSultra.com, Baada Yung Hum Marasa ditangkap di rumah ibunya, bilangan Lorong Wasula, Desa La Noipi, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur, Provinsi Sultra pada Senin (17/1/2022) malam WITA.
Baada lantas digelandang ke Mapolda Sultra di Kota Kendari, untuk menjalani pemeriksaan.
Usai diperiksa, Baada Yung Hum Marasa ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Gubernur Ali Mazi.
Polisi menjerat mahasiswa yang merupakan kordinator dari demonstrasi menyoal jalan rusak di Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sultra itu dengan pasal 310 ayat 2 KUHP. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)