RUU TPKS Akhirnya Sah, Begini Kisah Tragis Alarm Darurat Kekerasan Seksual di Baliknya
Akhirnya DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR Selasa (12/1/2022).
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Pada waktu yang sama, rata-rata 150 kasus per tahun dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan.
Kasus tersebut kerap berujung dengan kebuntuan diproses hukum.
Latar belakang hubungan asmara sering mengakibatkan kasus kekerasan seksual dianggap sebagai hal suka sama suka.
Sementara itu, dalam konteks aborsi, korban perempuanlah yang dikriminalkan.
Sedangkan untuk pihak laki-laki lepas dari jeratan hukum.
“Dalam kasus NWR, korban telah berupaya meminta bantuan untuk menyikapi peristiwa kekerasan yang ia alami. Korban telah berkonsultasi dengan dua lembaga bantuan hukum di daerahnya yang menyarankan korban untuk segera melaporkan tindakan pelaku ke Propam. Juga, dengan mengadukan kasusnya kepada Komnas Perempuan di tengah Agustus 2021,” tulis pernyataan Komnas Perempuan.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya) (Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harapan Besar setelah Menanti 6 Tahun RUU TPKS Disetujui di DPR.." dan di Tribunnews.com dengan judul "Komnas Perempuan: Kisah Tragis NWR Alarm Darurat Kekerasan Seksual, Sahkan RUU TPKS"