RUU TPKS Akhirnya Sah, Begini Kisah Tragis Alarm Darurat Kekerasan Seksual di Baliknya
Akhirnya DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR Selasa (12/1/2022).
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRINBUNNEWSSULTRA.COM - Akhirnya DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR pada rapat paripurna, Selasa (18/1/2022).
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, walaupun baru menjadi RUU Inisiatif DPR, setidaknya hal ini merupakan angin segar bagi langkah-langkah selanjutnya menuju RUU TPKS disahkan sebagi Undang-undang (UU).
Diketahui bahwa, RUU TPKS ini sudah mangkrak 6 tahun, bahkan hingga berganti-ganti nama.
Sebelumnya rancangan ini dinamakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Adapun dalam rapat paripurna kemarin, sebanyak 8 fraksi menyetujui RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR.
Sedangkan 1 fraksi lainnya yakni PKS secara tegas menolaknya.
Baca juga: Pacaran Sehat & Hukum Islam, Belajar dari Kasus Bripda Randy - Aborsi Bunuh Diri Novia Widyasari
Kisah Tragis NWR
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, Komnas Perempuan sendiri terus mendesak agar pemerintah segera mengesahkan RUU TPKS menjadi UU.
Ditambah lagi kasus kekerasan seksual yang akhir-akhir ini menggemparkan publik.
Salah satunya kisah NWR, mahasiswi di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) yang bunuh diri setelah dihamili anggota polisi hingga dipaksa untuk melakukan aborsi.
Komnas Perempuan menyebut bahwa kisah tragis NWR merupakan alarm keras atas kondisi darurat kekerasan seksual di Indonesia.
Peringatan ini membutuhkan tanggapan serius dari aparat penegak hukum, pemerintah, legislatif, dan masyarakat.
Baca juga: Sosok Bripda Randy, Kekasih NW yang Bunuh Diri Karena Dihamili, Terancam Dipecat dan Penjara 5 Tahun
“Daya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan sangat rapuh di tengah kondisi layanan yang sangat terbatas kapasitasnya menghadapi lonjakan pelaporan kekerasan seksual yang semakin tinggi dengan jenis kasus yang semakin kompleks,” tulis Komnas Perempuan dalam pernyataannya, Senin (6/12/2021).
Disebutkan bahwa, NWR merupakan korban kekerasan yang berulang-ulang selama hampir 2 tahun sejak 2019.
NWR terjebak dalam siklus kekerasan seksual di dalam hubungan asmara.