Berita Kendari
Pejabat Kendari Laporkan Harta Kekayaan di KPK Usai Instuksi Sulkarnain Kadir dan Siska Karina Imran
Akhirnya pejabat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Akhirnya pejabat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tersebut sampai di tangan KPK, setelah instruksi dari Wali Kota Sulkarnain Kadir dan Wakil Wali Kota Siska Karina Imran.
Inspektur Kota Kendari, Syarifuddin mengatakan bahwa LHKPN pejabat Pemkot Kendari telah sampai ke tangan KPK pada Senin (17/1/2022).
Menurut catatan inspektorat, terdapat 249 orang pejabat Pemkot Kendari yang merupakan wajib lapor LHKPN.
Mereka terdiri dari pejabat struktural eselon II dan III, serta pejabat fungsional.
Baca juga: Lowongan Kerja Lulusan SMA, Asia Center Furniture Kendari Buka Loker SPG, Driver dan Helper, Syarat
Baca juga: KPK Konfirmasi Pemindahan Bupati Koltim Nonaktif Andi Merya Nur ke Kendari, Jalani Sidang 25 Januari
“Ini merupakan salah satu bentuk dari upaya kita semua dalam melakukan pencegahan korupsi, dimulai dari diri sendiri, secara jujur dan transparan, serta keakuratannya dapat dipertanggungjawabkan," kata Syarifuddin.
"Sehingga dapat menginspirasi orang disekitar kita,” ujarnya.
Ia mengucapkan selamat kepada para wajib lapor LHKPN lingkup Pemkot Kendari karena telah melaporkan harta kekayaan dengan tepat waktu dan akurat, melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.
Menurutnya, laporan tersebut dapat diselesaikan lebih awal dari target yang telah ditentukan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK-RI, yakni 31 Maret 2022.
Cepatnya pelaporan LHKPN oleh pejabat Pemkot Kendari ini tidak lepas dari instruksi Sulkarnain Kadir dan Sisksa Karina Imran.
Keduanya dibantu Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar dan pihak inspektorat, telah mengimbau kepada wajib lapor LHKPN agar segera melaporkan harta kekayaannya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)