Bantah Terima Uang Suap Rp 75 Juta dari Istri Bandar Narkoba, Kapolrestabes Medan: Mana Ada
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko membantah disuap oleh istri bandar narkoba, dan klarfikasi soal hadiah motor untuk anggota TNI.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko membantah telah menerima uang suap dari istri bandar narkoba.
Kombes Pol Riko juga membantah kabar tentang dirinya yang menggunakan uang suap untuk membeli motor sebagai hadiah kepada anggota TNI.
"Mana ada, mana ada. Enggak ada ah," ujar Kombes Pol Riko seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribun-Medan.com
Kombes Pol Riko berdalih, bahwa pemberian motor itu tak berkaitan dengan uang suap dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus
"Itu kan kasus (suap) akhir Juni (2021). Kita pemberian motor kan awal Juni. Tanggalnya aja udah lain. Enggak mungkin kita pakai itu," jelas Kombes Pol Riko.
Baca juga: Sosok Kapolrestabes Medan yang Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba, Pernah Ditegur Kapolda Sumut
Terseret Kasus Suap Bandar Narkoba
Keterlibatan Kombes Pol Riko dalam kasus suap ini mencuat ketika digelar sidang perkara Pencurian Uang Hasil Penggeledahan Kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/1/2022).
Hal itu disebutkan oleh terdakwa dalam perkara ini, Ricardo Siahaan yang merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Ricardo menyebutkan nama-nama perwira polisi yang turut menikmati uang suap tangkap-lepas senilai Rp 300 juta dari bandar narkoba.
Menurut pengakuan terdakwa Ricardo, Kombes Pol Riko berperan sebagai pemberi keputusan untuk menggunakan sebagian 'uang haram' senilai Rp 75 juta.
Dikatakan bahwa, uang Rp 75 juta itu digunakan Kombes Pol Riko untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada Babinsa Koramil Tembung yang mengungkap kasus peredaran ganja.
Tak berhenti disitu, Ricardo Siahaan mengatakan bahwa atasannya yakni, Kompol Oloan Siahaan, juga menerima uang tangkap-lepas senilai Rp 150 juta.
Baca juga: Sasar Wilayah Calon Ibu Kota Baru, OTT KPK Jaring Bupati PPU Abdul Gufur Masud atas Kasus Suap
Ketika itu, Kompol Oloan Siahaan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polrestabes Medan.
Selain Kompol Oloan, nama perwira lain yang terseret adalah AKP Paul Edison Simamora yang mendapatkan uang suap sejumlah Rp 40 juta.
"Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di Propam Polda," sebut Ricardo Siahaan seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribun-Medan.com.