Video Viral

Kejanggalan Video Viral 61 Detik Mirip Nagita Diungkap Warganet di TikTok Disebut Hanya Editan

Kejanggalan video viral 61 detik mirip Nagita diungkap warganet di TikTok disebut hanya editan.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
handover
Kejanggalan video viral 61 detik mirip Nagita diungkap warganet di TikTok disebut hanya editan. Video viral yang disebut-sebut mirip sosok tertentu masih ramai menjadi pembahasan di media sosial (medsos). 

Pasal itu terdapat dalam Undang-undang (UU) Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut enam pasal disebutkan pengacara Henry Indraguna saat menjadi narasumber program Kacamata Hukum Tribunnews.com pada Selasa (10/11/2020) lalu:

1. Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Pasal tersebut berbunyi :

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."

Baca juga: 3 Akun Media Sosial Penyebar Video Asusila Mirip Gisel yang Dilaporkan ke Polisi Telah Dihapus

2. Pasal 32 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Pasal tersebut berbunyi :

"Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan,memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

3. Pasal 27 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE

Pasal tersebut berbunyi :

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

4. Pasal 27 Ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE

Pasal tersebut berbunyi :

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved