Berita Sulawesi Tenggara
Presiden Jokowi Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Sultra, Puluhan Kena Tegur Lalai Lapor RKAB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut izin pemanfaatan hutan empat perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut izin pemanfaatan hutan empat perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Empat perusahaan itu yakni PT Toshida Indonesia, PT Sultra Raya Tambang, PT Sinar Ceria, dan PT Bumi Beton Delta Megah.
Pencabutan izin itu dilakukan melalui SK Menteri LHK Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 pada 7 Januari 2022.
Pencabutan izin konsesi kawasan hutan dilakukan bersamaan dengan 192 perusahaan.
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dicabut itu seluas 3,1 juta hektare, 17 ribu lebih di antaranya berada di lahan empat perusahaan tambang di Sultra.
Baca juga: Daftar Perusahaan Tambang Nikel di Konawe Utara Sulawesi Tenggara, BPS Sebut Terbanyak di Sultra
1. PT Sultra Raya Tambang (992,73 Ha)
2. PT Toshida Indonesia (5.265,70 Ha)
3. PT Sinar Ceria Sejati (10.885,00 Ha)
4. PT Bumi Buton Delta Megah (404,44 Ha)
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pencabutan PBPH dalam rangka optimalisasi produktivitas kawasan hutan.
Ia menambahkan, penertiban PBPH bagian penting dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan lestari, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Pencabutan PBPH merupakan instrumen kebijakan untuk pengendalian dan pengawasan dalam menjamin akses pemanfaatan hutan yang merefleksikan keadilan, tata kelola hutan yang diselenggarakan secara bertanggung jawab," jelasnya.
Tak hanya itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat teguran kepada puluhan perusahaan tambang di Sultra yang lalai menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022.
Surat teguran tersebut, tertuang dalan surat keputusan (SK) K-ESDM Direktorat Mineral dan Batubara nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 tentang surat teguran penyampaian RKAB 2022.
Baca juga: Danrem 143 Haluoleo Brigjen TNI Yutfi Senjaya Ternyata Sahabat Karib Brigjen Jannie A Siahaan
Teguran itu mengacu pada peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi, wajib menyampaikan RKAB tahunan.