Digugat Penipuan Investasi, Ustaz Yusuf Mansur: Sebenarnya secara Visi Misi Keumatan Sudah Berhasil
Reaksi Ustaz Yusuf Mansur digugat terkait kasus wanprestasi atau ingkar janji dalam investasi.
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
"Akhirnya saya ikut. Saya transfer waktu itu antara bulan Mei/Juni tahun 2013, itu dari uang PHK saya," ungkap Lilik sembari menangis.
Setelah menyerahkan dana itu, Lilik mendapat sertifikat kepesertaan yang menyatakan Lilik akan mendapat keuntungan 8 persen per tahun.
Selain itu, Lilik yang berinvestasi juga berhak menginap di hotel dan apartemen itu selama 12 hari dalam setahun.
Diketahui, hotel dan apartemen itu diberinama Hotel Siti dan terletak di Kota Tangerang.
Namun, ternyata investasi Lilik tak ada kabar lagi dan keuntungan tidak diberikan.
Kemudian uang investasi Lilik itu pun dikembalikan beberapa tahun kemudian.
"Yang pertama (dikembalikan) itu Desember 2020 (sebesar) Rp 6,6 juta. Terus yang kedua, setelah beberapa minggu, Januari 2021 sebesar Rp 5,5 juta. Lama sekali dikembalikan, awal investasi 2013 dibalikin 2021," tuturnya.
Meski uangnya sudah dikembalikan, Lilik menuntut haknya sebagai investor.
(TribunnewsSultra.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/Ihsanuddin, Muhammad Naufal)