Wanita Penyekap Bocah 5 Tahun di Sumedang Ungkap Alasan Menganiaya, Ngaku Tak Kuat Urus Korban
Bocah laki-laki berinisial R (5) disekap di rumahnya di sebuah perumahan di Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM -Kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Korbannya adalah seorang bocah berinisial R (5).
Sedangkan pelaku adalah wanita berinisial S (53).
Korban disekap di rumah pelaku di sebuah perumahan di Kecamatan Sumedang Utara.
Baca juga: Bocah 5 Tahun Dirantai di Rumah yang Terbakar, Bupati Sumedang Sebut Penyekap Diduga Tante Korban
Saat ditemukan, tangan dan kaki R terikat rantai besar, yang digembok dan disambungkan dengan velg mobil dan besi tempat tidur.
Pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyekapan dan penganiayaan anak di bawah umur.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengatakan S menyekap korban sejak Rabu (5/1/2022) pagi.
"Pengakuan pelaku anak tersebut sudah tinggal bersamanya sejak 2 tahun lalu."
"Anak tersebut disekap pelaku sejak pagi sebelum ditemukan warga pada Rabu siang," ujarnya, Kamis (6/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Berikut fakta terkait penangkapan pelaku sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Pelaku Diperiksa
Eko menjelaskan, polisi tengah memeriksa perempuan asal Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, itu.
Menurutnya, pernyataan S sering berubah-ubah saat diperiksa.
Baca juga: Bocah 5 Tahun Dirantai di Rumah yang Terbakar, Bupati Sumedang Sebut Penyekap Diduga Tante Korban
Saat ditanyai soal identitas korban, S sempat menuturkan bahwa bocah tersebut merupakan anak tantenya.
Namun, keterangannya berubah lagi menjadi anak titipan dari kakeknya di Lampung.
Pernyataan S juga berubah-ubah saat polisi menanyakan motifnya melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Pernyataan tersangka masih berubah-ubah. Kami masih dalami, termasuk dugaan kasus penjualan anak," jelasnya.
Pelaku Sengaja Tinggalkan Korban
AKBP Eko Prasetyo Robyanto mengungkapkan, S mengakui memang sengaja meninggalkan korban di dalam rumah dalam keadaan tangan dan kaki dirantai ke velg mobil dan teralis besi.
Kondisi itu membuat gerak tubuh korban menjadi sangat terbatas, bahkan untuk menggaruk bagian tubuhnya yang gatal pun tak bisa.
Baca juga: Gegara Pakai Uang Rp 2.000 untuk Beli Es Krim, Tangan Bocah Ini Dibakar Ayah hingga Kini Cacat
S juga mengakui jika sebelum pergi meninggalkan korban, ia sempat menyalakan kompor dengan maksud memasak sepanci air.
Namun, S rupanya terlalu lama pergi sehingga ketika air di dalam panci habis menguap, api kemudian membakar panci dan menimbulkan asap.
"Asap itulah yang kemudian diketahui para tetangga sehingga mereka mendobrak masuk ke rumah itu untuk memadamkan api," kata Eko, Kamis, dilansir TribunJabar.id.
"Saat itulah para tetangga kemudian menemukan anak tersebut dalam kondisi tangan dan kaki dirantai," terangnya.
Baca juga: Pencabulan di Pesantren Ciparay Bandung Korban 3 Santriwati, Ciri Terduga Pelaku Mengerucut
Alasan Pelaku Menyekap Korban
Kapolres Sumedang mengatakan, tersangka juga mengungkapkan alasannya menyekap korban.
"Alasannya karena tidak kuat lagi mengurus anak tersebut, sehingga setiap kali S ini keluar rumah, dia menyekap anak itu," ucap Eko.
Setelah menerima laporan dari warga, polisi langsung membawa korban untuk divisum.
"Hasil visum menunjukkan bahwa betul ada tindak kekerasan yang dialami korban."
"Mulai dari bekas luka hantaman benda tumpul, gigitan, dan siraman minyak panas," ungkapnya.
Tersangka Bakal Jalani Tes Kejiwaan
AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyampaikan, pelaku penyekapan bocah di bawah umur di Sumedang akan menjalani tes kejiwaan.
"Tersangka S akan menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Kota Bandung lantaran penyataannya kerap berubah-rubah," ujarnya, Kamis, seperti diberitakan TribunJabar.id.
Sementara itu, kata Eko, R kini berada di tempat yang aman.
"Saat ini korban tengah berada di tempat aman yang tak bisa saya sebutkan lokasinya."
"Yang jelas dalam perawatan Dokkes Polres Sumedang dan Dokkes Polda Jabar. Kami berharap traumanya hilang," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, San pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Kiki Andriana) (Kompas.com/Kontributor Sumedang, Aam Aminullah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Penyekapan Bocah di Sumedang Ditangkap, Ungkap Alasan Sekap Korban, Bakal Jalani Tes Kejiwaan