Gantikan Wali Kota Bekasi yang Tersandung Korupsi, Kini Giliran Bang Pepen yang Ditahan KPK

Rahmat Effendi terjaring OTT KPK pada Rabu (5/1/2022) karena diduga minta 'jatah' pada pengusaha proyek dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. 

Bang Pepen juga memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan tersebuit dan meminta agar tak memutus kontrak pekerjaan.

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'Sumbangan Mesjid'," terang Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Firli menuturkan bahwa, pihak-pihak yang bersangkutan itu menyerahkan sejumlah uang lewat orang- orang kepercayaan politikus Partai Golkar tersebut, yakni tersangka JL yang menerima uang Rp 4 Miliar dari LBM.

"WY yang menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Mesjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Pepen sejumlah Rp 100 juta dari SY," tutur Firli.

Rahmat Effendi diduga juga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan mengenai posisi jabatannya.

Baca juga: Sepanjang 2021 Polda Sulawesi Tenggara Tangani 7 Kasus Korupsi, Naik 28 Persen Dibandingkan 2020

"Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE yang dikelola oleh MY yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta rupiah," papar Firli.

Sang Walkot juga diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari tersangka AA lewat MB mengenai proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil dan Rekam Jejak Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi yang Terkena OTT KPK" dan di Tribunnews.com dengan judul "Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Gunakan Kode 'Sumbangan Masjid' Minta Jatah Kepada Pengusaha"

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved