Termasuk Kartu Prakerja, Berikut 4 Jenis Bantuan Pemerintah Jokowi yang Masih Disalurkan Tahun 2022
Termasuk Kartu Prakerja, betikut 4 jenis bantuan sosial di masa pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang masih disalurkan pada tahun 2022.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Termasuk Kartu Prakerja, betikut 4 jenis bantuan sosial di masa pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang masih disalurkan pada tahun 2022.
Berbagai jenis bansos disalurkan di masa pemerintah Presiden Jokowi, terlebih pada saat masa Pendemi Covid-19.
Bantuan- bantuan di masa pemerintah Jokowi masih akan dikucurkan hingga tahun 2022.
Setidaknya ada 4 jenis bantuan era Jokowi yang masih akan disalurkan pada tahun 2022, sebagaimana keterangan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferens pers Nota Keuangan dan RUU APBN tahun 2022.
Pada konferensi per tersebut, Sri Mulyani menyebutkan bahwa pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp153,7 triliun untuk penyaluran program bantuan sosial di tahun 2022.
Adapun 4 jenis bantuan sosial tersebut yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), BLT Dana Desa, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja.
Baca juga: Lowongan Kerja PT Altrak 1978 Kendari Buka Loker Customer Service Officer, Kualifikasi, Cara Daftar
Baca juga: Sempat Viral Gegara Karangan Bunga, Profil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kini Terjaring OTT KPK
Berikut ulasan 4 jenis bantuan sosial pemerintah pada pada tahun ini yang masih disalurkan:
Program Kartu Prakerja masuk dalam daftar anggaran RUU APBN tahun 2022.
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja bagi pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Dikutip dari kemenkeu.go.id, pemerintah telah menyiapkan dana untuk Kartu Prakerja pada tahun 2022, sebesar Rp11 triliun atau 4,3 persen dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022.
Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, akan mengumumkan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 di Februari 2022.
Para peserta yang dinyatakan lolos akan mendapatkan biaya pelatihan yang diberikan secara nontunai.
Bantuan atau manfaat Kartu Prakerja diberikan hanya sekali karena Kartu Prakerja hanya dapat diikuti sekali seumur hidup.
Berikut syarat pendaftaran bantuan Kartu Prakerja yang dapa dilakukan di laman resmi prakerja.go.id:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah atau kuliah.
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan khusus dari pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu.
Bantuan PKH diberikan kepada warga negara yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
PKH masuk dalam program Akselerasi Reformasi menuju sistem Perlinsos Sepanjang Hayat dan Adaptif, untuk mempercepat penurunan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM jangka panjang.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG: Prakiraan Cuaca Ekstrim 6 Januari 2022, Hujan Disertai Pertir & Angin Kencang
Bantuan PKH dipastikan masih akan disalurkan pada tahun 2022.
Bantuan ini disalurkan tiap tiga bulan sekali, dalam 4 tahap.
Nantinya dapat dicairkan oleh penerima melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.
Berikut daftar kategori penerima bantuan sosial PKH, bisa dicek di laman cekbansos.kemensos.go.id:
a. Ibu Hamil - (Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini - (Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD - (Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP - (Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA - (Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat - (Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70 ke atas - (Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako
Kartu Sembako atau program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga masuk dalam daftar anggaran RUU APBN 2022.
Maka dipastikan BPNT atau yang disebut kartu sembako masih akan disalurkan pada tahun ini.
BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik.
BPNT atau kartu sembako digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank tertentu.
BPNT disalurkan melalui Bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN dan agen-agen tertentu yang ditunjuk.
BLT Dana Desa diberikan disalurkan untuk mengatasi permasalahan ekonomi masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi Covid-19.
Disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022 bahwa, pemerintah masih akan melanjutkan program perlindungan sosial di masa pandemi, yaitu BLT Dana Desa.
Dikutip dari Buku Pendataan BLT Dana Desa, BLT Dana Desa sebesar Rp 300.000 diberikan kepada penerimanya setiap satu bulan sekali.
BLT Dana Desa diperuntuhkkan khusus bagi masyarakat yang terdata dalam DTKS atau yang memenuhi syarat saja.
Adapun kriteria calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin, baik yang terdata dalam DTKS maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja;
b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);
c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Untuk diketahu, semakin banyak kriteria keluarga miskin dan rentan yang dipenuhi, semakin prioritas menjadi penerima BLT Dana Desa.
Masyarakat dapat mengecek daftar nama penerima BLT Dana Desa melalui link sid.kemendesa.go.id.
Apakah BPUM masih akan disalurkan di tahun 2022?
Dalam salah satu postingan Instagram resmi @kemenkopukm, pihak Koperasi dan UKM Republik Indonesia menuliskan caption yang berisikan tentang pertanyaan keberlanjutan BPUM kepada masyarakat.
"Setuju nggak kalau bantuan seperti BPUM dilanjutkan tahun ini?" tulis @kemenkopukm dalam postingannya.
Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini masih tergantung pada kebijakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN).
Dikutip dari Kompas.com, hingga saat ini pihak PC PEN masih belum memberikan kepastian mengenai keberlanjutan BPUM di tahun 2022.
Pihak komite menyarankan agar masyarakat bersabar menunggu kepastian mengenai keberlanjutan dari BPUM di tahun ini. (*)
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Elsa Catriana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Jenis Bantuan yang Masih Disalurkan di Tahun 2022, Apakah BPUM Termasuk? Ini Penjelasannya