Berita Kendari
Mantan Narapidana di Kendari Kembali Ditangkap Polisi, Curi Handphone di Dua Kios Berbeda
Seorang mantan narapidana di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali ditangkap polisi.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang mantan narapidana di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali ditangkap polisi.
Ia adalah Suruali (41) warga Kelurahan Sambuli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Suruali ditangkap aparat Kepolisian Resor atau Polres Kendari, lantaran mencuri dua unit handphone di dua kios berbeda.
Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Kendari Kompol Bahtiar mengatakan, tersangka menjalankan aksinya dengan mengincar pedagang di kios sembako.
Baca juga: BREAKING NEWS : Kantor Dinas Sosial Kota Kendari Sulawesi Tenggara Terbakar
"Tersangka berkeliling mencari kios yang sepi dan penjaga lengah," katanya saat rilis kasus di Mapolres, Jl DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sultra, Rabu (5/1/2022).
Kedua kios yang disatroni tersangka yakni di Jl Antero Hamra pada April 2021 dan kios di Jl Kapten Pierre Tendean, pada Juli 2021.
Akibat perbuatannya, Suruali disangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHP paling lama lima tahun penjara.
"Tersangka juga pernah dipenjara selama enam bulan dengan kasus yang sama," tandasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)