Berita Konawe
Tahun 2021 Sebanyak 259 Kasus Tindak Pidana Ditangani Polres Konawe Meningkat 11 Persen
tahun 2021 Kepolisian Resor atau Polres Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ) menangani sebanyak 259 kasus tindak pidana.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Sepanjang tahun 2021 Kepolisian Resor atau Polres Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ) menangani sebanyak 259 kasus tindak pidana.
Hal itu diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru belum lama ini.
Jacub bilang, dari total tersebut kasus yang berhasil diselesaikan sebanyak 188 kasus dengan presentasi 73,59 persen.
"Jumlah ini mengalami peningkatan 11 persen dari presentasi penyelesaian kasus di tahun 2020," kata Jacub.
Ia melanjutkan, kasus yang mendominasi di wilayah hukum Polres konawe yaitu pencurian (Curanmor dan Curat), penganiyaan, Pencabulan baik dewasa maupun anak di bawah umur.
Baca juga: Polres Konawe Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Euforia Merayakan Pergantian Tahun Baru 2022
Baca juga: Berikut Daftar Merk hingga Detik-detik Pemusnahan Miras dan Knalpot Bising di Mapolres Konawe
Di tahun yang sama, Jacub menambahkan, pihaknya juga menangangani dan menyelesaikan kasus korupsi sebanyak 5 kasus, pembunuhan sebanyak 2 kasus, dan 32 kasus pencabulan anak.
"Saat ini kasus menonjol yang sementara di tangani adalah pungli di lingkungan penerimaan CTKL yang dimana telah di tetapkan 1 tersangka dan masuh terus di kembangkan oleh Sat Reskrim Polres Konawe," lanjutnya.
Selain itu, Jacub mengungkapkan, ada beberapa laporan kasus korupsi yang masih sementara berjalan pada tahap penyelidikan.
"Semoga bisa di tangani secara tuntas oleh Sat Reskrim Polres Konawe," ungkapnya.
Sedangkan Satuan Reserse Narkoba juga menangangani dan menyelesaikan kasus sebanyak 20 kasus Narkoba yang dimana juga melebihi target kasus yang di anggarkan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)