Video Viral
Video Viral 20 Detik Kuningan Sosok PNS Kepsek Berhubungan Gadis Muda di Toilet Rumah Makan
Simak video viral 20 detik Kuningan, Provinsi Jawa Barat (Jabar), oknum PNS kepsek berhubungan gadis muda di toilet rumah makan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KUNINGAN - Simak video viral 20 detik Kuningan, Provinsi Jawa Barat (Jabar), sosok PNS kepsek berhubungan gadis muda di toilet rumah makan.
Pegawai negeri sipil (PNS) yang diketahui seorang oknum kepala sekolah (kepsek) bikin geger dunia maya.
Kehebohan itu menyusul beredarnya video mesum yang diduga diperankan sang kepsek.
Dalam video viral 20 detik di Kuningan tersebut, oknum tersebut berhubungan dengan seorang gadis muda.
Kehebohan tersebut bertambah karena adegan tersebut terjadi di toilet salah satu rumah makan.
Video viral berisi adegan tak pantas yang diduga diambil beberapa waktu lalu itupun beredar luas melalui media sosial (medsos).
Belakangan diketahui, sang pemeran pria dalam video tersebut seorang PNS yang menjabat kepala sekolah (kepsek).
Sang kepsek bertugas disalah satu sekolah di Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Gegara tindakan tak terpuji itupun, oknum tenaga pendidik tersebut sudah dipanggil dinas pendidikan dan kebudayaan (disdik) setempat.
Kepala Disdik Kuningan, H Uca Somantri, dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan telah terjadi aksi tidak terpuji yang diduga melibatkan oknum tenaga pendidik.
Baca juga: Viral Video Mesum Diperankan Pak Kepala Sekolah di Toilet Rumah Makan, Ngaku Tak Bakal Mengulangi
“Untuk permalasahan itu benar dan kami telah melakukan pemanggilan terhadap bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai bahan pertimbangan hingga menjadi pelaporan kami ke pimpinan lebih atas,” kata Uca, belum lama ini.
Alasan pemanggilan tersebut dilakukan karena sebelumnya, ada laporan dari pihak lawan jenis oknum kepala sekolah tersebut.
“Ya, dengan aduan dari pihak tertentu, kami sudah konfirmasi ke bersangkutan,” jelasnya dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunJabar.Id.
“Kemudian, dalam pernyataan bersangkutan itu katanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi,” ujarnya menambahkan.
Terlepas berita acara saat pemanggilan tersebut, kata Uca, untuk ancaman atau sanksi bukan kewenangan pihaknya.
