Berita Kendari

HUT ke-61, Jasa Raharja Tingkatkan Kinerja Unggul untuk Pelayanan Masyarakat  

Peringati HUT ke-61 Jasa Raharja, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menargetkan dapat menjadi akselerator kinerja unggul.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Laode Ari
Istimewa
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono bersama jajaran direksi Jasa Raharja, pada Upacara HUT Jasa Raharja ke-61, Sabtu (1/1/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Peringati HUT ke-61 Jasa Raharja, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menargetkan dapat menjadi akselerator kinerja unggul di masa mendatang.

Selain itu dengan keberadaan Jasa Raharja yang hadir melindungi Indonesia selama 61 tahun ini.

Rivan Achmad meminta seluruh Insan Jasa Raharja dapat terus memberikan pelayanan terbaik khususnya di Sulawesi Tenggara.

Sebagai penyedia perlindungan dasar bagi segenap lapisan masyarakat Indonesia yang menjadi korban kecelakaan di darat, laut maupun udara.

Visi ke depan tersebut disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono dalam peringatan puncak HUT ke-61 tahun perusahaan secara sederhana.

Baca juga: Jelang Akhir Tahun PT Jasa Raharja Siap Terlibat Saat Operasi Lilin 2021 Sulawesi Tenggara

Dengan mengadakan upacara yang diikuti oleh seluruh karyawan, melakukan pemotongan nasi tumpeng yang dihadiri oleh jajaran direksi, kepala divisi, dan karyawan, di kantor pusat Jasa Raharja, Sabtu (1/1/2021).

“Bentuk perlindungan terbaik ini adalah amanah yang harus kita pegang dan laksanakan dengan sepenuh hati," kata Rivan.

Dia menambahkan langkah-langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan, melalui program-program edukasi dan pencegahan kecelakaan, serta program-program edukasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajibannya.

Seperti jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi.

Masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi.

Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.

Baca juga: Jasa Raharja Sulawesi Tenggara - Basarnas Kendari Latih Nakhoda & ABK Optimalkan Pelayaran

Sebagai perusahaan yang diamanatkan oleh UU untuk memberikan perlindungan dasar berupa santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Jasa Raharja terus memperkuat fundamental perusahaan terutama pelayanan kepada masyarakat.

Langkah tersebut telah didukung oleh penguatan-penguatan yang telah dilakukan berupa digitalisasi proses bisnis melalui aplikasi JRKu yang lebih mutakhir (update).

Terintegrasi sistem informasi perusahaan, sumber daya manusia dengan JR Leadership Academy dan sharing knowledge serta learning yang lebih tepat sasaran.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved