Herry Wirawan yang Cabuli Santriwati Punya Kemampuan Bekukan Otak, Jaksa: Ini Kejahatan Luar Biasa

Fakta baru terungkap dari kasus pencabulan oleh guru pesantren, Herry Wirawan, di Bandung, Jawa Barat.

Editor: Ifa Nabila
TribunJabar.id/Istimewa
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 21 santrinya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Fakta baru terungkap dari kasus pencabulan oleh guru pesantren, Herry Wirawan, di Bandung, Jawa Barat.

Hal ini terungkap dalam sidang yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2021).

Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan beberapa saksi. 

Terungkap pernyataan terkait kemampuan Herry Wirawan memperdaya belasan santriwatinya untuk melayani nafsu bejatnya.

Baca juga: Seorang Santriwati yang Jadi Korban Pencabulan Herry Wirawan Ternyata Masih Saudara: Sepupu Istri

Seperti diketahui, aksi Herry Wirawan lakukan perkosaan terhadap 13 santriwati bukan baru-baru ini.

Herry Wirawan telah melakukan aksi bejat itu sejak tahun 2016.

Akibat perbuatan itu, ada empat santriwati yang hamil hingga dua kali melahirkan anak Herry Wirawan.

Terkait hal tersebut, Herry Wirawan ternyata punya kemampuan untuk mencuci otak orang lain.

Pada sidang ke-11 Herry Wirawan yang digelar hari ini, beberapa saksi mengurai kesaksian.

Baca juga: Istri Herry Wirawan yang Cabuli Santriwati Disebut Tahu Perbuatan Suami: Kenapa Tidak Melapor?

Dikutip dari Tribun Jabar, sidang Herry Wirawan itu beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Ada lima saksi yang turut dihadirkan yakni dua orang merulakan ahli pidana dan psikologi, dua orang dari Kementerian Agama (Kemenag) dan satu saksi terakhir merupakan istri Herry sendiri.

Kejati Jabar Asep N Mulyana yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, dari keterangan para saksi disimpulkan bawa kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan sangat luar biasa.

"Kami dapat disimpulkan dari pemeriksaan hari ini persidangan hari ini bahwa ini kejahatan sangat luar biasa," ujar Asep N Mulyana.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Korban Pencabulan Herry Wirawan Bukan Santriwati: Ini Penculikan

Dalam melakukam aksinya, Herry melakukan tindak pencucian otak.

Akibat ancaman yang menggunakan teknis psikis yaitu membekukan otak, para korban Herry Wirawan dibuat tak berdaya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved