Pak Kepala Sekolah Benyamin Sitepu Cabuli 6 Siswi SD, Modus Ajari Balet hingga Obati Sakit Perut
Kasus pencabulan oleh pria bernama Benyamin Sitepu (BS) terus bergulir. Pelaku adalah pendeta sekaligus Kepala Sekolah Dasar Galilea Hosana School.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus pencabulan oleh pria bernama Benyamin Sitepu (BS) terus bergulir.
Pelaku adalah pendeta sekaligus Kepala Sekolah Dasar Galilea Hosana School.
Sedangkan korban adalah enam muridnya sendiri.
Persidangan mengungkap sejumlah perbuatan yang dilakukan pelaku.
Baca juga: Siswi SD Dicabuli Lalu Dijual Pacarnya ke Prostitusi, Paman Ikut Main MiChat demi Selamatkan Korban
Benyamin melecehkan beberapa muridnya dengan modus diajari tari balet, mengobati sakit perut hingga beberapa modus lainnya.
Fakta itu diungkap dalam amar putusan majelis hakim dalam sidang agenda vonis di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021).
Dikatakan Majelis Hakim, terdakwa beberapa kali menjalankan aksinya dengan menutup mata para korban menggunakan kain.
"Mata korban ditutup, badan anak korban diangkat lalu tangan terdakwa menyentuh payudara, dan bibir korban dicium terdakwa," kata hakim ketua Zufida Hanum.
Baca juga: Bos Hiburan Malam Jakarta Cabuli 30 Bocah, Para Korban Didatangkan dari Jambi
Dikatakan hakim, terdakwa setiap melakukan aksinya selalu mengancam para korban agar jangan buka mulut pada siapapun.
"Terdakwa mengatakan jangan kasih tahu sama orangtua dan guru-guru. Terdakwa menyuruh korban mengisap kelamin terdakwa dan mata korban ditutup, terdakwa berkata bahwa itu permen," kata Hakim.
Dikatakan hakim terdakwa pernah juga meraba seorang anak yang tengah sakit perut, terdakwa mengatakan kepada korban bahwa ia bisa mengobati sakit perut korban.
"Terdakwa berkata bisa menyembuhkan sakit perut, lantas terdakwa meraba korban. Namun korban takut melawan perbuatan kepala sekolah," kata hakim.
Baca juga: Gadis 14 Tahun Dicabuli 20 Pria Lalu Dijual via MiChat, Korban Awalnya Diculik
Namun terdakwa Benyamin bersikeras membantah telah mencabuli ke 6 muridnya itu.
"Korban mengalami trauma dan luka mendalam," tutur hakim.
Dalam perkara ini majelis hakim memvonis terdakwa Benyamin dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp 60 juta, subsidier 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Benyamin bersalah melanggar pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHP.
Baca juga: Sudah 2 Tahun, Pelaku Pencabulan 5 Santriwati Jombang Masih Belum Ditangkap: Bagaimana Kasus Kami?
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan, yang sebelumnya menuntut supaya Benyamin dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 60 juta, subsidar 3 bulan kurungan.
(Tribun-Medan.com/Gita Nadia Putri br Tarigan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kepsek Benyamin Sitepu Cabuli Siswanya dengan Modus Mengajar Tari Balet Sampai Mengobati Sakit Perut