Pak Kepala Sekolah Benyamin Sitepu Cabuli 6 Siswi SD, Modus Ajari Balet hingga Obati Sakit Perut

Kasus pencabulan oleh pria bernama Benyamin Sitepu (BS) terus bergulir. Pelaku adalah pendeta sekaligus Kepala Sekolah Dasar Galilea Hosana School.

Editor: Ifa Nabila
Imago Images/Imagebroker via dw.com
Ilustrasi kekerasan pada anak. Kasus pencabulan oleh pria bernama Benyamin Sitepu (BS) terus bergulir. Pelaku adalah pendeta sekaligus Kepala Sekolah Dasar Galilea Hosana School. 

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Benyamin bersalah melanggar pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Sudah 2 Tahun, Pelaku Pencabulan 5 Santriwati Jombang Masih Belum Ditangkap: Bagaimana Kasus Kami?

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan, yang sebelumnya menuntut supaya Benyamin dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 60 juta, subsidar 3 bulan kurungan.

(Tribun-Medan.com/Gita Nadia Putri br Tarigan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kepsek Benyamin Sitepu Cabuli Siswanya dengan Modus Mengajar Tari Balet Sampai Mengobati Sakit Perut

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved