Jual Obat Kedaluwarsa, Apoteker di Sleman Buat Laporan Transaksi Palsu untuk Gelapkan Uang Rp 1,6 M

TH (41) wanita asal Kalimantan Barat yang bekerja sebagai apoteker di Sleman DIY jadi tersangka setelah gelapkan uang apotek Rp. 1,6 M.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com
Ilustrasi uang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bermoduskan laporan transaksi palsu, seorang wanita berprofesi sebagai apoteker di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menggelapkan uang Rp. 1,6 miliar dari tempatnya bekerja.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJogja.com, TH (41) seorang wanita asal Kalimantan Barat yang bekerja sebagai apoteker di sebuah apotek di Jalan Kaliurang, Sleman menjadi tersangka kasus penggelapan.

Tersangka menggelapkan uang hasil penjualan obat, hingga apotek tempatnya bekerja merugi Rp 1.6 miliar.

KBO Reskrim Polres Sleman Ipda Muh Safiudin mengungkapkan bahwa kasus dugaan penipuan ini dilakukan TH sejak Oktober 2019 sampai Juni 2020.

KBO Reskrim Polres Sleman Ipda Muh Safiudin bersama Kanit IV Sat Reskrim Polres Sleman Iptu Apffryadi dan didampingi Kasihumas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta, menunjukkan pelaku berikut barang bukti di Mapolres Sleman.
KBO Reskrim Polres Sleman Ipda Muh Safiudin bersama Kanit IV Sat Reskrim Polres Sleman Iptu Apffryadi dan didampingi Kasihumas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta, menunjukkan pelaku berikut barang bukti di Mapolres Sleman. (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)

Pebuatan TH ini berawal saat wanita berusia 41 tahun itu dipercaya untuk mengelola sebuah apotek di Jalan Kaliurang.

Selama bekerja itu, tersangka kerap menjual obat ke pihak lain.

Baca juga: ART Pamer Harta setelah Gelapkan Rp 17 Miliar Milik Mendiang Ibunya, Nirina Zubir: Bikin Saya Sakit

Tetapi, uang hasil penjualan obat tersebut tak pernah disetorkan ke perusahaan.

"Modus pelaku adalah menggunakan uang hasil penjualan obat di apotek, yang kemudian untuk menutupi perbuatannya, pelaku membuat laporan transaksi palsu," ungkap Ipda Safiudin didampingi Kasihumas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta, di Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021).

Tersangka berulang-kali memalsukan laporan transaksi penjualan obat itu.

Hingga akhirnya, terjadi defisit atau kekurangan pada setoran.

Saat dilakukan audit internal, pihak apotek mengalami kerugian sebesar Rp 1.6 miliar.

Tersangka akhirnya ditangkap aparat kepolisian pada Desember 2021 saat TH telah resign sebagai apoteker di apotek di Jalan Kaliurang itu dan lalu bekerja di sebuah apotek di Jakarta.

Baca juga: Seorang Warga di Kendari Dipolisikan PT NSC, Gegara Diduga Gelapkan Motor Cicilan Ibu Kandung

Tersangka Apoteker Ternyata Residivis

Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJogja.com, setelah diselidiki, rupanya TH merupakan residivis kasus serupa.

Ia diketahui pernah melakukan kejahatan yang sama di apotek lain.

Adapun diketahui bahwa motif tersangka nekat menggelapkan uang hasil penjualan obat tersebut yakni disebabkan faktor ekonomi untuk mencari keuntungan.

Selain menangkap TH, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen.

- Yakni laporan hasil audit apotek dari auditor internal di Yogyakarta.

Baca juga: Tak Lagi Menjabat, Mantan Ketua Takmir Masjid Gelapkan Uang Sedekah Jemaah Rp 188 Juta

- Surat perjanjian kerjasama antara perusahaan dan tersangka.

- 1 bendel biodata atau surat yang dicantumkan tersangka dalam lamaran kerja.

- Daftar rincian gaji, dokumen selisih setoran, faktur risk selling fiktif dan piutang fiktif.

"Surat dari rumah sakit mengenai laporan transaksi fiktif. Kami telah cek beberapa rumah sakit dan apotek-apotek yang oleh tersangka disebut telah membeli obat tapi belum bayar. Kami sudah konfirmasi ke sana dan tidak pernah ada transaksi, sebagaimana yang diterangkan oleh tersangka," papar Ipda Safiudin.

Sementara itu, Kanit IV Sat Reskrim Polres Sleman Iptu Apffryadi menuturkan bahwa aksi tersangka ketahuan saat tim audit internal apotek di Sleman, DIY merasa janggal.

Baca juga: Modus Proyek Properti, Pria Ini Gelapkan Uang Rp 1,2 Miliar dan Langsung Beli Mobil BMW

Setelah diaudit ditemukan adanya kerugian cukup besar mencapai Rp 1,6 miliar.

Angka tersebut diperoleh dari hasil audit internal berdasarkan nilai barang dan stok yang seharusnya ada di apotek.

"Dari hasil penyelidikan, sejauh ini tersangka melakukan aksinya sendiri," sebut Iptu Apffryadi.

Tersangka TH pun mengakui bahwa ia membuat laporan transaksi palsu lantaran setiap akhir tahun harus melaporkan stok barang ke perusahaan.

Bahkan selama ini tersangka juga menjual murah obat-obatan yang kedaluwarsa.

"Saya sadar, apa yang saya lakukan salah," aku TH.

Baca juga: Wanita 39 Tahun Gelapkan Uang Perusahaan Rp 11 Miliar, Transfer Penghasilan Kantor ke Rekening Suami

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang berkaitan dengan jabatan.

Apoteker wanita berusia 41 tahun itu terancam pidana penajara selama 5 tahun.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Berita Kriminal Yogyakarta: Apoteker di Jalan Kaliurang Tilep Uang hingga Rp1.6 miliar" dan "Buat Laporan Palsu, Apoteker yang Juga Residivis di Sleman Tilep Uang Apotek Rp 1,6 Miliar"

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved