Berita Kendari
Ribuan Pelaku UMKM di Kendari Belum Memiliki Nomor Induk Berusaha, Pemkot Genjot Pengurusan Online
Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kendari mencatat terdapat ribuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) belum memiliki Nomor Induk Berusaha.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kendari mencatat terdapat ribuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kendari Muhammad Saiful mengatakan NIB tersebut sangat penting baik dari pemerintah pusat maupun daerah dalam pendataan jumlah UMKM.
Pendataan tersebut nantinya apabila ke depannya terdapat pelatihan serta bantuan kepada UMKM dapat dilihat secara jelas melalui data yang ada.
"Paling utama bagi UMKM yakni harus memiliki Nomor Induk Berusaha, karena masih banyaknya pelaku usaha di Kota Kendari yang belum memiliki NIB tersebut," ucapnya, Rabu (22/12/2021).
Lanjut Muhammad Saiful, padahal untuk memiliki NIB tersebut sangat mudah, pengurusannya pun secara online sehingga lebih memudahkan pelaku UMKM di Kota Kendari.
Baca juga: TP PKK Kendari Jadikan Hari Ibu 2021 Momen Tingkatkan Kapasitas Maksimalkan Realisasi 10 Program
Katanya, ribuan UMKM yang belum memilikk NIB tersebut diketahui saat sebelumnya Wali Kota Kendari bersama Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari memberikan bantuan ke pelaku UMKM.
"Untuk mendapatkan bantuan tersebut diperlukan hanya pelaku UMKM yang memiliki NIB," kata Muhammad Saiful.
"Namun dalam bantuan tersebut yang hadir tak banyak, karena banyak pelaku UMKM tak memiliki NIB, sehingga kami mengingatkan agar pelaku UMKM segera mengurusnya," tuturnya.
Selain itu sebelumnya, ada bantuan rebranding artinya pelaku UMKM yang ada di Kota Kendari dalam hal kemasan ke depannya diharapkan mampu bersaing baik di pasar nasional maupun internasional.
Kemudian, ia juga mengingatkan agar rebranding tersebut dapat dipatenkan melalui sertifikasi hak kekayaan intelektual.
Baca juga: Rapat Koordinasi Persiapan Jelang Kunjungan Presiden RI Jokowi di Sulawesi Tenggara Digelar Tertutup
Selain desain kemasan dari produk lokal pun Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kendari terus menggenjot para pelaku UMKM untuk memperbaiki kualitas produknya.
"Yang perlu diperhatikan juga yakni dari segi sertifikasi higienis dan label halal, semua itu harus menjadi perhatian para pelaku UMKM," ungkapnya.
Untuk diketahui, NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku UMKM, entah itu perseorangan maupun non perseorangan.
Sehingga, dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)