14 Pemuda Cabuli Gadis 15 Tahun, Korban Disekap di Kamar Kafe selama 2 Hari

Aksi pencabulan terjadi di Nagan Raya, Aceh. Belasan pemuda nekat merudapaksa seorang gadis di bawah umur.

Editor: Ifa Nabila
www.myconcern.co.uk
Ilustrasi penganiayaan. Aksi pencabulan terjadi di Nagan Raya, Aceh. Belasan pemuda nekat merudapaksa seorang gadis di bawah umur. 

Menurut Bunga, ia diperkosa di salah satu kamar kafe yang dikelola oleh FS (21).

Bahkan, menurut Bunga, setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan nafsu berahinya, ia disekap di dalam kamar tersebut selama dua hari.

"Setelah itu barulah korban dilepas oleh pemuda yang memerkosanya," ujar AKP Machfud.

Atas kejadian itu, ibu kandung korban langsung melapor ke Mapolres Nagan Raya agar para pemuda yang merudapaksa anaknya itu segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.

Baca juga: Tergoda Lihat Anaknya Tidur, Ayah Cabuli sang Putri hingga Korban Menjerit Trauma saat Lihat Ayahnya

Ditemukan kondom

Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, personel Reskrim langsung menuju ke lokasi.

Di sana ditemukan dua buah kondom Durex, satu buah kondom Sutra, dan empat unit handphone Android. Semuanya disita.

Dengan ditemukan beberapa barang bukti di TKP ditambah lagi dengan keterangan korban, personel Reskrim Polres Nagan Raya berhasil membekuk sembilan tersangka pelaku pemerkosaan.

Sedangkan lima tersangka lagi masih diburu oleh polisi setempat untuk ditangkap dan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.


Adapun sembilan tersangka yang telah ditangkap itu masing-masing berinisial JN dan MR, keduanya 17 tahun; YR, RJ, MS, dan SF, semuanya berusia 18 tahun.

Berikutnya, MD (19), MRK (20), dan FS (21).

Sedangkan lima tersangka yang masih diburu adalah DN, IP, AI, AF, dan SR yang usia dan asal desanya belum diketahui.

Terhadap kelima tersangka yang masih buron itu, Kasat Reskrim AKP Machfud berharap agar segera menyerahkan diri.

Jika dalam dalam waktu 1 x 24 jam tidak menyerahkan diri, maka pihaknya akan menjemput paksa kelima tersangka kasus pemerkosaan tersebut.

Ke-14 tersangka pelaku tersebut, menurut AKP Machfud, akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun pidana penjara. (riz/dik)

 

Artikel ini telah tayang di Prohaba.co dengan judul 14 Pemuda Nagan Diduga ‘Gilir’ Gadis Umur 15 Tahun, Disekap Dua Malam di Kafe

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved