Gara-gara Persoalan Sapaan Tak Dijawab, Kakek-kakek Aniaya Besan: Kalau Bercanda Jangan Kasar

Aksi penganiayaan terjadi di Kota Batam, Kepulaan Riau. Kekerasan dilakukan oleh pria bernama Jemsi Helmi (67).

Editor: Ifa Nabila
http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan. Aksi penganiayaan terjadi di Kota Batam, Kepulaan Riau. Kekerasan dilakukan oleh pria bernama Jemsi Helmi (67). 

 

 

Polisi keluarkan SP3

Jemsi akhirnya terlepas dari ancaman pidana penjara kurang lebih 2 tahun, delapan bulan.

Itu setelah Kejaksaan Negeri Batam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menimpanya.

Jemsi Helmi sebelumnya dilaporkan besan perempuannya ke Polsek Batuaji karena kasus penganiayaan.

Ia sempat menjalani kurungan selama penyidikan polisi dan hingga kasusnya sampai ke Kejaksaan.

Jemsi Helmi mengaku bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Kejari Batam.

Baca juga: Gara-gara Cemburu, Sekelompok Siswi SMK Bully Sesama Pelajar hingga Dorong dan Aniaya Korban

Sehingga ia tidak perlu ikut sidang dan menjalani masa tahanan lagi karena kasusnya dihentikan.

Kepala Kejari Batam, Polin Octavianus Sitanggang mengatakan, pihaknya menerapkan restorative justice dalam kasus ini. Setelah penyidik meneliti berkas kasus, di kejadian tersebut ada unsur ketidaksegajaan.

"Dalam kasus penganiayaan ini, pasal yang disangkakan yakni pasal 351 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Dengan demikan penyidik proaktif memberikan pemahaman terhadap pelaku agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan," kata Polin.

Disampaikan, dalam kasus ini korban juga bersedia untuk berdamai.

"Jadi kasusnya kita SP3-kan," ujarnya.

Ia melanjutkan, sesuai instruksi Kejaksaan Agung, setiap kasus yang hukumannya di bawah lima tahun, agar diselesaikan secara restorative justice. Dengan catatan pelaku dan korban ada niat untuk berdamai.

Pertimbangan lainnya, pelaku belum pernah melakukan tindakan melawan hukum.

"Hal ini tujuannya untuk memberikan hukum yang adil terhadap masyarakat Indonesia,"kata Polin.

(Tribunbatam.id/ Pertanian Sitanggang)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Tak Sengaja Buat Tangan Besannya Terkilir, Pria di Batam Dipolisikan, Begini Akhirnya

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved