Berkedok COD dan Test Drive, Pemuda Dibekuk Polisi setelah Bawa Kabur Motor Sport Warga Bogor

Dias Adi Prabowo (18) seorang pria pelaku pencurian sepeda motor sport milik warga Kabupaten Bogor Jawa Barat dengan modus COD dan test drive.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Wartakota-Tribunnews.com
Ilustrasi pencurian motor berkedok COD dan Test drive oleh seorang pria bernama Dias Adi Prabowo (18), korban merupakan warga Kabupaten Bogor Jawa Barat 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berkedok melakukan uji berkendara atau test drive, seorang pemuda diamankan polisi lantaran membawa kabur unit sepeda motor sport milik seorang warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar)

Dilansir TribunnewsSultra.com dari WartaKotalive.com, Dias Adi Prabowo (18) seorang pria pelaku pencurian sepeda motor berhasil dibekuk Unit Reskrim Polres Metro Depok.

Remaja laki-laki itu ditangkap karena kedapatan membawa kabur sebuah motor sport Yamaha BK milik korban A di Perumahan BIP, Tajur Halang, Kabupaten Bogor pada Jumat (10/12/2021).

Pria berinial DAP (18) karena didapati mencuri sebuah motor sport Yamaha BK milik korban A di Perumahan BIP, Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Pelaku saat ini dibawa ke Polres Metro Depok pada Kamis (16/12/2021).
Pria berinial DAP (18) karena didapati mencuri sebuah motor sport Yamaha BK milik korban A di Perumahan BIP, Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Pelaku saat ini dibawa ke Polres Metro Depok pada Kamis (16/12/2021). (WartaKotalive.com/Muhamad Fajar Riyandanu)

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan bahwa motif pelaku nekat mencuri motor sport milik warga A yakni didorong faktor ekonomi

"Ekonomi, jadi memang sudah ingin menguasai dari motor tersebut. Motornya Yamaha BK6-R, motor sport 24,7 Juta," ujar AKBP Yogen di Polres Metro Depok pada Kamis (16/12/202), siang.

Baca juga: Kenalan di Game Free Fire, Gadis 12 Tahun Dibawa Kabur Tukang Servis Mobil ke Luar Kota

Modus Pelaku

Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJakarta.com, AKBP Yogen mengungkapkan modus yang digunakan pelaku Dias dalam melancarkan aksi pencuriannya itu.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes, memeriksa motor curian pelaku yang dijadikan barang bukti di Polres Metro Depok, Kamis (16/12/2021).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes, memeriksa motor curian pelaku yang dijadikan barang bukti di Polres Metro Depok, Kamis (16/12/2021). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Adapun modusnya yakni dengan mencari motor korbannya yang dijual melalui situs jual beli daring atau online.

Dias lalu mengajak A untuk bertemu dan melakukan pembayaran dengan sistem cash on delivery (COD).

Pelaku juga berdalih ingin melakukan test drive pada motor korban.

Tetapi saat bertemu dan melakukan test drive, pelaku justru membawa kabur sepeda motor sport milik korban.

Baca juga: Pria di Aceh Singkil Tewas Diamuk Massa, Kepergok Hendak Mencuri di Rumah Warga

“Pada saat test drive tersangka melarikan motor tersebut," ungkap AKBP Yogen didampingi Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Rudi Ardiana, saat memimpin rilis kasus di Polres Metro Depok, Kamis (16/12/2021).

"Kemudian korban mengetahui bahwa motornya telah dilarikan kemudian bekerjasama dengan kita terdeteksi motor ada di Fatmawati, Jakarta Selatan,” lanjutnya.

“Itu kejadian hari Jumat 10 Desember sore hari, dan kita amankan pada malam harinya. Jadi tersangka berikut dengan barang bukti motor kita langsung amankan di Polres,” imbuh AKBP Yogen.

Dari pengakuan pelaku, AKBP Yogen juga menuturkan bahwa Dias baru sekali melakukan tindak pidana pencurian.

Diungkapkan pula bahwa pelaku akan menjual motor sport hasil curiannya itu dengan harga Rp 24,7 juta.

“Menurut pengakuan tersangka baru pertama kali namun akan kita dalami lagi kemungkinan apakah ada korban-korban yang sama dengan modus seperti ini, akan coba kita dalami lagi,” papar AKBP Yogen.

Baca juga: Diduga Jatuh saat Mencuri gara-gara Plafon yang Diinjak Jebol, Pria Ini Ditemukan Tewas Membusuk

Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Metro Depok.

Atas perbuatannya itu, Dias dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam pidana 4 tahun penjara

“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman penjara empat tahun, pungkasnya.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/Muhamad Fajar Riyandanu) (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Modus Tes Drive saat COD, Pelaku Nekat Bawa Kabur Motor Sport, Terlacak melalui Fitur Live Location" dan di TribunJakarta.com dengan judul "Pura-pura Test Drive, Pria Ini Malah Bawa Kabur Motor Milik Korbannya: Terancam 4 Tahun Penjara"

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved